Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Bupati Labuhanbatu : Transaksi Non Tunai Lebih Aman dan Nyaman
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Transaksi non tunai atau dengan sistem e-money merupakan cara pembayaran yang lebih memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan. Selain itu, dapat meningkatkan pelayanan pembayaran belanja dan pembiayaan daerah.
Hal itu disampaikan Bupati Labuhanbatu dr. Erik Adtrada Ritonga, MKM, saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 19 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 32 tahun 2018 tentang transaksi non tunai, Senin (13/6/2022) di aula Suzuya Hotel Rantauprapat.
Menurut Bupati, transaksi non tunai diperlukan seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, yang berdampak secara signifikan di semua bidang.
"Termasuk salah satunya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang semakin modern ditandai dengan perubahan paradigma menuju digitalisasi payment berbasis teknologi informasi" terangnya.
Turut hadir, Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian,MMA, para Asisten, para Kepala OPD, para Kasubag program, para bendahara OPD, Kasubag Program, Manajer Bank Indonesia cabang Pematangsiantar Syafitri, Tim Divisi Dana dan Jasa PT Bank Sumut Kantor Pusat, Pimpinan PT Bank Sumut Cabang Rantau Prapat Rusdi Asrul Hakim, dan peserta sosialisasi transaksi non tunai lainnya.(IS)


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan