Dinilai telah melanggar Tatib pemilihan
Calon BPD Desa Pagaran Nomor Urut 02 Digugat ke DPMPD Rohul
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Kontestasi pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Untuk Desa Pagaran Tapah usai digelar, namun siapa sangka dari hasil pemilihan calon Anggota BPD Desa Pagaran Tapah periode 2020-2026 tersebut, berujung pada laporan gugatan dari salah satu calon hingga kini masih sengketa.
Laporan bermula pada tanggal 30 September 2020,ibu Tuti Lestari SM,yang merupakan calon anggota BPD Desa Pagaran Tapah nomor urut (1) Perwakilan perempuan, menyampaikan surat gugatan keberatan pemenang calon BPD Nomor urut 02 saudara Juliarni ke tingkat Desa dan kecamatan,namun sampai Berta ini diterbitkan belum diketahui bagaiman tindak lanjutnya.
Tuti Lestari.SM akhirnya hari ini resmi membuat laporan gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu terkait calon BPD bernama Juliarni calon BPD urut 02 yang juga perwakilan perempuan, yang diduga telah melanggar tata tertib pemilihan, sesuai dengan Tata tertib Pasal 12 Ayat 1,2&3 Tentang sanksi berbunyi.
Laporan gugatan tersebut tertulis bahwa pelapor Tuti Lestari.SM mengajukan gugatan terhadap calon urut 02 yang mana diduga telah melanggar tatib pencalonan Anggota BPD.
Saat dimintai keterangan atas laporan gugatan tersebut oleh media,Tuti Lestari mengatakan laporan gugatan tersebut bukan karena saudara, namun laporan gugatan berdasarkan sesuai denganTata tertib Pasal 12 Ayat 1,2&3 Tentang sanksi.
Menurut Ibu Tuti,dirinya memiliki bukti pendukung yang menerangkan bahwa Juliarni saat kampanye membagikan sembako berupa minyak goreng merek Fortun kepada warga dengan maksud untuk dipilih nantinya nomor urut 02.
"Untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rokan Hulu, dapat menyelesaikan permasalahan ini dan dijalankan sesuai Tatib yang ada yakni mendiskualifikasi calon yang bersangkutan," harapnya.
Bu Tuti juga meminta agar pemerintah daerah kabupaten Rokan Hulu segera menemukan titik terang hasil dari gugatan yang telah disampaikan, pungkasnya. (GS/Awi)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo