Camat Kuok : Galian C di Empat Balai Tidak Ada Izin
Nusaperdana.com, Kampar - Akhirnya pihak Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar memberi ultimatum kepada usaha galian C ilegal di Desa Empat Balai Kecamatan Kuok untuk beroperasi sampai tanggal 31 Mei 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Camat Kuok Nasri Roza kepada wartawan melalui telepon genggam, Jum,at sore (26/5).
"Galian C tersebut setelah kami klarifikasi dengan Kades Empat Balai bahwa pihak galian C hanya baru sekedar langkah awal untuk mengurus izin dari Kades," kata Camat.
Tapi sayangnya, baru sekedar langka awal untuk mengurus izin dan pihak pengusaha galian C sudah jalan/beroperasi. Kami memutuskan agar usaha galian C di Desa Empat Balai tersebut ditutup, karena tidak ada izin.
"Kami memberi waktu kepada pengusaha galian C sampai tanggal 31 Mei 2023 dan setelah tanggal 31 Mei tidak boleh beroperasi lagi," ungkap Camat.
Ketika ditanya apakah hasil kesepakatan tersebut secara tertulis dan Nasri Roza mengungkapkan, hasil kesepakatan tersebut hanya secara lisan dan pihak pengusaha mengiyakan hasil keputusan dan disaksikan oleh pihak Polsek Bangkinang Barat, Koramil dan Satpol PP Kampar, terangnya.


Berita Lainnya
Kondisi Kantor Camat Tapung Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Perawatan Aset Pemerintah
Ketua DPRD Kabupaten Kampar dan Anggota DPRD Zumrotun Bagikan Takjil di Depan Kantor DPC Gerindra
Kapolres Bengkalis: Bazar Ramadhan Itu Belum ada Izin Keramaian Tapi Nekat Buka Juga
Kapolres Bengkalis Buka Ruang Kritik, Sinergi dengan PWI Kian Solid di Ramadan
Kapolres Bengkalis; Ini Simbol Marwah dan Amanah, Saat Resmikan Tanjak dan Selempang di Mako Polres
Diduga Tanpa Izin Keramaian, Budhy Desak Polres Bengkalis Hentikan Bazar Ramadhan
Tiga Pria di Bandar Laksamana Diciduk Saat Asyik Konsumsi Sabu
Proyek Rp4,3 Miliar SMPN 6 Siak Hulu Dilaporkan ke Kejari Kampar, Dugaan Penyimpangan Disorot