Camat Kuok : Galian C di Empat Balai Tidak Ada Izin

Nusaperdana.com, Kampar - Akhirnya pihak Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar memberi ultimatum kepada usaha galian C ilegal di Desa Empat Balai Kecamatan Kuok untuk beroperasi sampai tanggal 31 Mei 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Camat Kuok Nasri Roza kepada wartawan melalui telepon genggam, Jum,at sore (26/5).
"Galian C tersebut setelah kami klarifikasi dengan Kades Empat Balai bahwa pihak galian C hanya baru sekedar langkah awal untuk mengurus izin dari Kades," kata Camat.
Tapi sayangnya, baru sekedar langka awal untuk mengurus izin dan pihak pengusaha galian C sudah jalan/beroperasi. Kami memutuskan agar usaha galian C di Desa Empat Balai tersebut ditutup, karena tidak ada izin.
"Kami memberi waktu kepada pengusaha galian C sampai tanggal 31 Mei 2023 dan setelah tanggal 31 Mei tidak boleh beroperasi lagi," ungkap Camat.
Ketika ditanya apakah hasil kesepakatan tersebut secara tertulis dan Nasri Roza mengungkapkan, hasil kesepakatan tersebut hanya secara lisan dan pihak pengusaha mengiyakan hasil keputusan dan disaksikan oleh pihak Polsek Bangkinang Barat, Koramil dan Satpol PP Kampar, terangnya.
Berita Lainnya
Dinkes Riau Prediksi Kasus DBD Naik di November ini
Bupati Siak Hadiri Pertemuan Presiden Joko Widodo Bersama Kepala Daerah se-Provinsi Riau
Melalui WhatsApp, Nama Kasi Pidum Kejari Bengkalis Dicatut Untuk Penipuan
Pimpin Rapat Evaluasi, Bupati Wardan Minta Sosialisasi Vaksin Terus Ditingkatkan
Polres Tanjungpinang Gelar Opsgaktibplin Gabungan
Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT. PHR
Bupati Inhil Pimpin Rapat Laporan Fisik Dan Keuangan Periode Maret 2022
Limbah PKS PTPN III Sisumut Mengancam Ekosistem dan Merusak Lingkungan