Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Camat Kuok : Galian C di Empat Balai Tidak Ada Izin
Nusaperdana.com, Kampar - Akhirnya pihak Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar memberi ultimatum kepada usaha galian C ilegal di Desa Empat Balai Kecamatan Kuok untuk beroperasi sampai tanggal 31 Mei 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Camat Kuok Nasri Roza kepada wartawan melalui telepon genggam, Jum,at sore (26/5).
"Galian C tersebut setelah kami klarifikasi dengan Kades Empat Balai bahwa pihak galian C hanya baru sekedar langkah awal untuk mengurus izin dari Kades," kata Camat.
Tapi sayangnya, baru sekedar langka awal untuk mengurus izin dan pihak pengusaha galian C sudah jalan/beroperasi. Kami memutuskan agar usaha galian C di Desa Empat Balai tersebut ditutup, karena tidak ada izin.
"Kami memberi waktu kepada pengusaha galian C sampai tanggal 31 Mei 2023 dan setelah tanggal 31 Mei tidak boleh beroperasi lagi," ungkap Camat.
Ketika ditanya apakah hasil kesepakatan tersebut secara tertulis dan Nasri Roza mengungkapkan, hasil kesepakatan tersebut hanya secara lisan dan pihak pengusaha mengiyakan hasil keputusan dan disaksikan oleh pihak Polsek Bangkinang Barat, Koramil dan Satpol PP Kampar, terangnya.
Berita Lainnya
Warga Temukan Mr X Mengapung di Sungi Kampar
Proses Lelang, Tahun Ini 269 Kelompok Ternak Terima Bantuan 1.883 Sapi Pemprov Riau
5 ribu Lebih Masyarakat Pekanbaru Hadiri Fun walk Hari Bhayangkara ke 77
Bupati Inhil HM Wardan Resmi Tutup Turnamen Sepak Bola Persiben Cup Benteng tahun 2022
Bupati Asahan Buka Secara Resmi MTQN ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2022
Bupati Rohil Resmikan Jembatan dan Kelenteng di Sinaboi
Kasus Baru Nihil, Pasien Covid-19 Sembuh Kian Bertambah
Melalui Dana Bermasa, Pemdes Tambusai Batang Dui Gelar Pelatihan Tata Rias