Camat Mandau: Pesan yang Beredar di WhatsApp Itu Tidak Benar

Nusaperdana.com, Mandau - Terkait beredarnya informasi melalui media sosial WhatsApp yang berbunyi “Rapat dengan Komisi II, Camat Mandau, Dinas perhubungan dan Instansi Pemerintah se-Kecamatan Mandau serta Ketua MUI/PMM disepakati bahwa di Kecamatan Mandau tidak ada larangan untuk shalat jamaah/shalat jumat di mesjid/di mushalla selama lingkungan/ jamaah tidak terimbas dengan Corona. Tapi tetap mengikuti himbauan pemerintah MUI. Jadi shalat jumat, shalat jamaah dan shalat tarawih tetap berjalan seperti biasa”.
Menaggapi hal tersebut, Camat Mandau Riki Rihardi meluruskan bahwa “Kami Pemerintah Kecamatan Mandau bersama Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis berserta yang lainnya pada saat rapat tanggal 02/04/2020 kemarin tentang perkembangan penyebaran virus Covid- 19, tidak ada membahas terkait masalah boleh atau tidaknya melaksanakan shalat secara berjamaah, shalat Jumat di mesjid atau mushalla seperti yang tertera di pesan berantai tersebut,” kata Camat Mandau Riki Rihardi, Sabtu (11/04/2020).
“Pemerintah Kecamatan Mandau tidak pernah mengeluarkan himbauan ataupun surat edaran terkait boleh atau tidaknya melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau mushalla. Kami tetap mengikuti arahan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia No : SE. 6 Tahun 2020 tanggal 06 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19,” tegas Camat Riki Rihardi
Melalui telepon seluler, pengurus Persatuan Mubaligh Mandau (PMM) juga telah memberikan konfirmasi kepada Camat Mandau terkait beredarnya pesan tersebut.
“Kami dari pihak PMM tidak pernah mengeluarkan instruksi dan informasi yang dikirim melalui whatsApp kepada masyakarakat. Hal tersebut dilakukan oleh oknum tertentu yang tidak hadir dalam rapat tersebut,” ujar pengurus PMM
Camat Riki menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Mandau agar selalu mengikuti arahan resmi dari pemerintah dan lebih cermat menanggapi berita atau informasi yang didapat supaya tidak terjadi kesimpangsiuran.
Untuk melihat surat edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia klik SE Menag No- 6 Tahun 2020-pdf. (putra)
Berita Lainnya
Sempena HUT Bhayangkara Ke 73, Raja Kosmos: Selain Baksos dan Anjangsana, Juga Gelar Polres Cup
Polres Tanjungpinang dan Jajaran Amankan Perayaan Natal Tahun 2020
Sepekan Kurung dan Cabuli Anak 13 Tahun, Pria Beristri di Siak Hulu Ditangkap Polisi
Bupati HM Wardan Tutup Indragiri Hilir Badminton Open 2022
Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Ini Ungkapan Kapolres Tana Toraja
Pelaku Pencurian Emas dan Uang Senilai Rp 360 Juta Ditangkap Polsek Siak Hulu
Minta Audiensi, AMI Surati Diskominfo Inhil
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Rokan Hulu Rotasi AKD di DPRD Rohul