Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Camat Teupah Barat, Pemdes Silengas Anggarkan Dana Desa Untuk Rehabilitasi 18 Unit RTLH
Nusaperdana.com, Simeulue - Camat Teupah Barat yang didampingi Sekretaris Mukim Batu Rundung seusai melaksanakan Sholat Jum'at bersama masyarakat dilanjutkan dengan peninjauan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Silengas Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Sineulue, Jum'at (9/4/2021).
Peninjauan yang dilakukan Camat Teupah Barat, Misrahudin yang didampingi oleh Sekretaris Mukim bersama dengan Pemerintah Desa Silengas bertujuan untuk meninjau perumahan penduduk yang layak untuk menerima pembangunan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang akan didanai dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2021 ini.
Informasi yang diterima media ini dari Camat Teupah Barat, Misrahudin menyebutkan dari pihak pemerintah desa Silengas pada tahun ini program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang dianggarkan dalam APBDes 2021 ini sebanyak 18 Unit dengan harga per unitnya Rp. 13 juta.
"Alhamdulillah, hari ini kita bersama dengan Sekretaris Mukim dan Pemerintah Desa Silengas turun kelapangan untuk meninjau kondisi perumahan warga yang akan menerima program rehabilitasi RTLH tahun 2021 ini, semoga saja program ini bisa membantu warga apalagi dalam situasi pandemi covid-19 yang sampai saat belum tau kita sampai kapan berakhirnya," pungkasnya. (Uris)


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan