Catur Sugeng kembali Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar
Nusaperdana.com, Bangkinang Kota - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kampar Nomor : 360-313/III/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kampar pada tanggal 18 Maret 2020 ditetapkan di Bangkinang, Senin (23/3)
Adapun susunan keanggotaan Gugus Tugas tersebut terdiri dari lima Gugus, pertama gugus tugas kesehatan, kedua area dan transportasi publik, ketiga area institusi pendidikan, keempat komunikasi publik, kelima pintu masuk bandara/pelabuhan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon yang di dalam SK tersebut ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Komunikasi Publik disela waktu kerjanya, disampaikan Arizon bahwa secara umum gugus tugas tersebut memiliki tugas percepatan penanganan Covid - 19 di Kabupaten Kampar.
" Gugus Tugas itu mempunyai tygas terpadu untuk menetapkan, melaksanakan rencana operasional, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melakukan pengawasan dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid - 19" ungkap Arizon
Setiap Gugus Tugas dalam pelaksanaannya dilapangan memiliki Protokol Tugas masing - masing sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan setiap himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah demi kebaikan kita bersama, tambah Arizon (Dani)
Berita Lainnya
Dibawah Pimpinan Cak Imin, PKB Bengkalis bagikan 500 Paket Sembako
Safari Ramadhan di Rupat Utara, Bupati Kasmarni Sampaikan Rencana Pembangunan RS Pratama
Bidhumas Polda Riau bagikan Brosur dan Himbau Jangan Mudik
Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Saat Azan Magrib dan Akan Dimakamkan di Pekanbaru
Tiga Pria Diciduk Personil Polsek Tambusai Utara Terkait Narkotika
Kebun Kelapa Sawit Milik Warga Habis oleh Kawanan Gajah Liar
Sekda Kampar Tinjau Beberapa Persiapan Pos Chek Point PSBB
Ratusan Petani Aceh Singkil Terima Bantuan Bibit Tanaman, Implementasi Program Gampang Aceh