Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Pemkab Labuhanbatu Gelar FGD.
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar Forum Group Discusion (FGD) untuk penyusunan Memorandum agreemant, dengan instansi terkait, perguruan tinggi, lembaga kemasyarakatan dan ormas, bertempat di ruang rapat Kantor Bappeda Labuhanbatu Rabu (24/5).
Dalam sambutannya Kadis PPPA Labuhanbatu Hj Tuti Noprida Ritonga SSi, APT.MM mengatakan MoA tersebut nantinya diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Labuhanbatu.
"MoA antara DPPPS dengan instansi vertikal, perguruan tinggi, lembaga kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan ini diharapkan akan menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan perempuan dan perlindungan anak di Labuhanbatu" ucap Tuti.
Nantinya kata Tuti MoA ini akan menetapkan langkah langkah konkret untuk meningkatkan akses perempuan dan anak anak terhadap pendidikan berkualitas, kesehatan, perlindungan hukum, kesetaraan gender, pemberdayaan ekonomi, dan partisipasi aktif dalam mengambil keputusan.
Lebih lanjut Tuti berharap dengan penetapan MoA tersebut akan merancang program program inovatif dan pelatihan untuk pemberdayaan perempuan dan anak, serta upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak.(H Ucok Tandjung).


Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi