Curi 9 Table dan 1 Laptop, Seorang Pengangguran dibekuk Polisi


Nusaperdana.com, Rupat - Polsek Rupat berhasil menangkap seorang Diduga pelaku pencurian pada hari Jum'at (30/10) sekitar pukul 01.00 wib di TKP jalan Mesjid Gang sepakat, kelurahan Batupanjang kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis.

Dari Pelaku berinisial D 20 tahun, seorang Pengangguran polisi berhasil mengamankan Barang Bukti Satu Lembar Invoice, satu Lembar Faktur Pajak Pembelian, sembilan Unit tablet merek advan Tab 7, satu Unit Laptop Merk Lenovo dan sembilan Kotak Tablet Merk advan Tab 7 berdasarkan laporan A 41 tahun seorang Pegawai Negeri sipil.

Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Rupat IPTU Syaidina Ali  lewat Press Rilisnya, Senin (02/11)  menyampaikan kronologi kejadiannya Pelapor A selaku PNS Rupat Kabupaten Bengkalis, menerangkan pada bulan mei tahun 2020 mendapatkan bantuan berupa uang sebesar Rp. 74.000.000. Diperuntukan pembelian tablet sebanyak 25 unit dan peralatan multi media dari KEMENDIKBUT dengan nama program Bos Afirmasi untuk sekolah daerah terpencil.

Sesui dengàn peruntukan maka uang Rp. 74.000.000. A belanjakan di SIPLAH berupa 25 unit tablet dan multimedia satu unit kaumputer, satu unit laptop, satu unit proyektor, satu unit hardis external, satu unit router. Setelah datang barang barang yang dipesan kemudian disimpan dirumah A PNS Rupat dengan alasan disekolah tidak ada penjaga sekolah dan trali baru terpasang bulan oktober 2020.

Pada bulan juli 2020 pihak sekolah rapat bersama wàli siswa untuk membahas tentang pembelajaran jarak jauh dimasa Copit sekaligus ditawarkan kepada wali siswa berupa tablet sebanyak 25 unit untuk 66 siswa dengan sarat menjaga jangan sampai rusak, namun yang pinjam hanya 2 siswa saja.

Dikarenakan tablet tersebut tidak banyak yg meminjam maka sisanya 23 unit dibawa kembali kèrumah A.

Pada hari rabu (28/10), A pulang kerumah istrinya di duri dengan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong namun terpasang CCTV yang bisa dipantau lewat HP.

Sementara itu lanjut Kapolsek Rupat mengatakan Pada Hari Jum’at (30/10) Sekira Jam 22.30 wib, Pelapor mengecek aplikasi Cctv yang terpasang dirumahnya tidak aktif, lalu Pelapor menelphone Saksi S untuk melihat keadaan rumahnya, Saksi menginfokan melihat dari kejauhan bahwa rumah pelapor dalam keadaan baik saja. 

Pada Hari Sabtu (31/ 10)  Sekira Jam 07.30 Wib, Pelapor kembali mengecek aplikasi Cctv di hp namun masih offline, Lalu Pelapor menelphone Saksi untuk melihat rumahnya. Pada hari yang sama Jam 09.00 Wib Saksi S vidio call dengan mengatakan rumah pelapor dimasuki maling sambil menunjukan semua ruangan dan pada kamar depan sudah tidak terlihat lagi Barang barang berupa tablet maupun yg lainnya.

Selanjutnya jelas Polsek itu lagi Pada hari yang sama jam 17.30 wib A (pelapor) pulang kerumah dan lansung mengecek barang barang yang hilang di ketahui yang sesuai Barang Bukti diatas, akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp.47.500.000. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar