Curi Kabel PLN, 2 Warga Tanjung Belit Ditangkap Satreskrim Polres Kampar
Nusaperdana.com, Kampar Kiri Hulu - Dua orang pelaku pencurian kabel PLN HE (38) dan WA (31) warga Desa Tanjung Belit Kecamatan Kampar Kiri Hulu ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Minggu (20/8/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Kejadian ini diketahui pada Jumat (31/3/2023) lalu sekira pukul 14.00 WIB yang terjadi Jl. Desa Muara Bio Desa Muara Bio Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Lalu dilaporkan oleh Gogor Pasuko (31) yang merupakan karyawan PLN.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Aries Gusnadi, pada hari selasa (22/08/2023), kedua pelaku ditangkap warga lalu menyerahkan kepada kita.
"Mereka sudah meresahkan masyarakat, karena kabel PLN sudah sering kehilangan," jelas Kasat.
Awalnya, Gogor Pasuko ( Pelapor) mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi pencurian kabel PLN di desa Muara Bio Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Pelapor langsung mendatangi tempat tersebut dan mendapati Kabel PLN banyak yang hilang.
Selanjutnya Selasa (23/5/2023) ia mendapatkan informasi kembali dari warga Desa Muara Bio bahwa telah terjadi pencurian kabel PLN di Desa Muara Bio dengan total kehilangan kebel sekitar 8000 meter dan kemudian pelapor langsung melapor kepada manager PLN bahwa telah pencurian kebel PLN di Desa Muara Bio dan Pelapor di suruh buat Laporan ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.
"Kerugian PLN mencapai Rp 2,5 Milyar," ujar Kasat.
Dengan tindakan pelaku ini, warga sekitar mulai mewaspadai dan pada Minggu (20/8/2023) sekira pukul 08.00 WIB anggota Polsek Kampar Kiri mendapatkan informasi dari Camat Kampar Kiri Hulu bahwa warga Batu Songgan telah mengamankan 2 orang pelaku pencurian kabel PLN di Desa Batu Songgan Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Kampar Kiri langsung pergi ke TKP dan mengamankan 2 orang pelaku pencurian tersebut," tambah Aires.
Selanjutnya anggota Polsek Kampar Kiri membawa 2 orang pelaku tersebut ke Polsek Kampar Kiri untuk diamankan, "setelah di introgasi ternyata laporan ada di Polres Kampar pada bulan Juli 2023," terang Kasat.
Dari penangkapan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti yaitu, senter warna oren, 4 tali tambang, 2 gergaji besi, 15 meter kabel PLN, 2 meter karet penggulung kabel tembaga dan rekaman video berdurasi 4 menit 10 detik.
"Pelaku sudah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3,4, dan 5 KUHP Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 64 KUHP dan kini keduanya bersama barang bukti di amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim.


Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi
Ketua PW IWO Riau Ajak Media Nasional Kawal Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Imbau Publik Tak Terprovokasi
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan, Ketua IWO Riau Berharap Launching Kantor Penuh Keberkahan
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Cek Kesiapan Jagung Ketahanan Pangan Program Asta Cita
Dukung Swasembada Pangan, Personil KSKP Polres Inhil Berikan Penyuluhan Kiat Sukses ke Peternak ayam.
1.600 Agen BRILink dan 14 Kantor Unit Kerja Perkuat Layanan Keuangan di Kabupaten Inhil
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono