Dampak Covid-19, Ketua DPRD Siak Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Nusaperdana.com, Siak – Ditengah pandemi wabah Covid-19 seperti saat ini, dengan banyaknya aturan-aturan khusus seperti lockdown, physical distancing, dilarang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa, maka reses anggota DPRD Siak kali ini melakukan kegiatan reses secara door to door.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Siak, H Azmi SE, bahwa reses anggota DPRD tetap dilaksanakan.“Semua harus sesuai protokol Covid-19, bentuk kegiatan memberikan himbauan dan sosialisasi tentang Covid 19,” ungkap Azmi kepada Wartawan, Selasa (28/04/2020).
Tentunya menurut Ketua DPRD Kabupaten Siak itu reses merupakan kewajiban dan tetap dilakukan sesuai dengan imbauan pemerintah dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak mengumpulkan orang dengan jumlah besar.
memberikan bantuan sembako kepada masyarakat kurang mampu dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Siak Riau.
“Walaupun suasana Covid-19 ini, DPRD Siak tetap melaksanakan reses yang di sesuaikan dengan protokol Covid-19, artinya reses tidak dilakukan dengan mengumpulkan orang dalam jumlah besar melainkan hanya beberapa orang atau dengan cara door to door ke rumah masyarakat,” kata Azmi.
Kegiatan reses kali ini, dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Siak H Azmi SE lagi sekaligus melakukan melakukan sosialisasi dan edukasi atau menyampaikan imbaun pemerintah tentang bagaimana cara melakukan pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 ini.
“Kegiatan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Siak itu juga melakukan pemahaman, edukasi, sosialisasi serta imbauan tentang pencegahan penularan Covid-19 beserta dampak bahaya dari virus tersebut,” ujarnya.
Agenda Reses II Tahun 2020 ini juga di iringi dengan pembagian atau bantuan berupa sembako dan nasi kotak beserta snack.
“Dengan harapan reses ini dapat meringankan sedikit beban masyarakat akibat dampak Covid-19 di Kabupaten Siak,” harapanya.


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo