Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dandim Letkol Endik Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bengkalis
Nusaperdana.com,Bengkalis - Komandan Kodim (Dandim) 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia Hermanto menghadiri Pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (09/1/2023) pagi.
Bertempat di halaman Kantor Kejari Bengkalis, kehadirannya selain mengikuti pemusnahan BB, Dandim Letkol Endik juga memberi apresiasi dan mendukung apa yang telah dilakukan oleh kejari Bengkalis hari ini.
Pemusnahan BB yang sudah berketetapan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Tahun 2022 diantaranya Narkotika Jenis Sabu 9.673,365 gram, 545 butir pil ekstasi, 1027,60 gram ganja dan barang bukti perkara kamnegtibum dan TPUL ( handphone, jamu dan senpi).
Pada kesempatan itu, Dandim Letkol Endik mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk kerja nyata Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama stake holder terkait sesuai dengan amanat undang - undang dalam memberantas ilegal yang terjadi di negeri junjungan ini.
"Sebagai Aparatur teritorial, Kodim 0303/Bengkalis siap bersinergi bersama instansi terkait dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal serta tindakan- tindakan yang menyalahi undang- undang dan hukum yang berlaku di Negara indonesia ini," ungkapnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Forkompinda Kabupaten Bengkalis, Sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Bengkalis, serta tamu undangan lainnya.**


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana