Dapat Asimilasi, 162 Napi LP kelas II Bengkalis Telah Dirumahkan


Nusaperdana.com, Bengkalis – Mendapatkan Asimilasi, sejak tanggal 01 hingga 06 April 2020, sebanyak 162 orang warga binaan Lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II bengkalis telah  Dirumahkan , sesuai dengan surat keputusan kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dan juga berdasarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020.

Bahwa asimilasi yang diberikan  kepada warga binaan yang sudah menjalankan 2/3 hukumannya dan tindak pidana umum ini di LP Bengkalis sudah di data melebihi 200 orang lebih sampai akhir Desember 2020 sejalan dengan program kemenkumham untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.  demikian yang disampaikan kepala lapas (Kalapas) kelas II bengkalis Edi Mulyono . Senin (06/04/2020)

“Kita sudah bebaskan dengan bersyarat dan sampai saat ini jumlah yang sudah di asimilasi atau dirumahkan mencapai 162 orang, mereka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dikeluarkan, “ Ucap Edi

Lebih lanjut Edi mengingatkan warga binaan apabila di asimilasi atau tahanan di rumah masing masing untuk tidak berkeliaran di luar karena keberadaannya akan terus di pantau Bapas dan Kejaksaan.

“Kita ingatkan bagi yang di asimilasi untuk tidak keluhuran karena kalian di pantau, kita ingatkan kepada yang bersangkutan, jika sudah habis masa hukumannya nanti, kembali ke lapas untuk mengambil surat bebas ". Terang Edi. (Putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar