Data NIK Tak Terdaftar, ini Penjelasan Disdukcapil
Nusaperdana.com, Simeulue - Pelayanan administrasi kependudukan secara daring tertuang dalam sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 19 Februari 2019 di Jakarta.
Hal ini dirasa perlu guna efektifitas dan efesiensi waktu pelayanan administrasi kependudukan agar lebih mudah dan cepat kepada masyarakat
Namun begitu, persoalan yang kerap didapati oleh masyarakat adalah data kependudukan online yang belum terintegrasi dengan pelayanan umum seperti pelayanan perbankan, data BPJS, data kartu perdana dan kebutuhan publik lainnya.
Rahmat Yanto, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulue menjelaskan bahwa hal tersebut dapat disebabkan oleh belum ter-update data pada database pusat, terdapat data Kepala Keluarga atau terdapat Nomor Induk Kependudukan Ganda. "Ada tiga kendala, data nik ganda, satu saja yang salah maka harus diperbaiki dulu" kata Rahmat Yanto kepada nusaperdana.com (06/11/2020)
"ada masyarakat yang mengadu ke kita nik tidak konek ke perbankan misalnya, maka akan dikakukan konsolidasi manual. Kita lakukan share melalui WA ke salah satu petugas DWH dalam hitungan menit dikonfirmasi "done" maka sudah selesai" tambahnya
Rahmat Yanto menlajutkan, setelah dilakukan konsolidasi, masyarakat yang mengalami kendala tersebut dapat kembali memastikan data mereka telah terkoneksi kepada instasi pelayanan publik yang akan diinginkan.
"Selanjutnya masyarakat bisa cek paling lambat dalam waktu 3 kali 24 jam" lanjutnya
Untuk itu, bagi masyarakat yang mengalami persoalan tersebut agar tidak panik, dirinya mengarahkan agar segara konfirmasi ke DISDUKCAPIL Kabupaten Simeulue. Bagi masyarakat Kabupaten Simeulue yang mengalami kendala demikian namun sedang berada di luar Kabupaten, pihaknya menyarankan untuk menghubungi petugas disdukcapil melalui Contact Person 081375375375
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan atau laporan ke Halo Dukcapil" ke nomor 1500-537 atau melalui email ke callcenter.dukcapil@gmail.com. (sulaiman)


Berita Lainnya
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
DPRD Kampar Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-76 Kabupaten Kampar