Datangi PN Dumai, Koptan Duri XIII Desak Eksekusi Lahan 387 Ha Dipercepat
Nusaperdana.com, Duri - Kelompok Tani (Koptan) Duri XIII kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Selasa 22 Agustus 2023.
Kedatangan mereka mendesak PN Dumai agar segera mengeksekusi lahan 387 Ha yang saat ini masih di kuasai PT Murini.
Kehadiran Kelompok Tani Duri XIII ini, dimana sebelumnya sudah memberikan berkas-berkas yang diminta PN Dumai saat pertemuan pada tanggal 27 Juli 2023 lalu.
Sekretaris Koptan Duri XIII, Widodo kepada awak media mengatakan bahwa kedatangan kekantor PN Dumai tidak lain adalah untuk terus mengawal permohonan eksekusi.
"Alhamdulillah, kami diterima langsung ketua PN Dumai. Dimana saat itu beliau menjawab permohonan eksekusi akan di jawab melalui surat pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023," paparnya.
Ditambahkan Widodo, koptan Duri XIII akan tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku, namun jika surat eksekusi tidak kunjung diberikan maka kami sudah sepakat bersama anggota lainnya akan mengeksekusi lahan 387 Ha sendiri.
"Kami tidak mau lagi bersabar, sudah 13 tahun menunggu keadilan. Pihak PT.Murini sampai saat ini masih merampok dan menguasai lahan yang menjadi kemenangan kami di pengadilan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua PN Dumai melalui Humas Riki saat dikonfirmasi Rabu 23 Agustus 2023 melalui Whatsapp pribadi membenarkan kedatangan Koptan Duri XIII di PN Dumai.
"Kehadiran Ketua Koptan Duri XIII, bersama Pengacara langsung disambut Ketua PN Dumai. Pertemuan berjalan lancar tidak ada masalah," ucapnya.
Sementara untuk tindakan lanjut dari pertemuan, dikatakan Riki Tim PN Dumai sedang melakukan telaah, Jadi hari Senin depan surat balasan akan disampaikan.
"Jadi karena permohonan kemarin melalui surat maka nanti PN Dumai akan membalas melalui surat juga," jelasnya.**


Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek