Galeri Foto

Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bengkalis

Nusaperdana.com, Bengkalis - Setelah melaksanakan rapat paripurna laporan reses, di agenda yang sama DPRD Kabupaten Bengkalis juga menggelar rapat paripurna laporan Pansus Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Senin (21/11/2022).

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam dan didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni, Wakil Ketua I Syahrial, Wakil Ketua II Sofyan, dan Wakil Ketua III Syaiful Ardi.

Laporan Pansus disampaikan melalui juru bicara Febriza Luwu, disampaikan bahwa Pansus pajak daerah dan retribusi daerah DPRD Kabupaten Bengkalis menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang pajak daerah dan retribusi daerah  untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bengkalis dengan beberapa catatan.

"Diminta kepada seluruh OPD Kabupaten Bengkalis, dalam hal penetapan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tetap harus berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah, sebagaimana  yang  tertuang  di dalam  peraturan  daerah  tentang  pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tim koordinasi pajak daerah dan retribusi daerah serta diminta kepada Bupati Bengkalis untuk segera menindaklanjuti Ranperda yang akan  kita  sepakati  pengesahannya ini ke dalam  peraturan-peraturan teknis terutama    dalam    bentuk peraturan bupati, peraturan teknis yang dibuat haruslah berdasarkan dasar hukum dan regulasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Febriza Luwu.

Bupati Bengkalis mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada DPRD Kabupaten Bengkalis khususnya tim Pansus Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah yang secara marathon dan seksama telah melakukan pembahasan tersebut sebagai landasan dan pedoman pemerintah daerah dalam  pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

"Perda pajak daerah dan retribusi daerah yang kita susun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 telah mengamanatkan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu (1) Perda sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah," ucap Kasmarni.(Galeri Foto)

Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bengkalis

Ketua DPRD Bengkalis H.Khairul Umam membuka Rapat Paripurna Ranperda pajak Daerah dan Retribusi Daerah

RAFIARDHI IKHSAN, S.STP., M.Si Sekretaris DPRD Bengkalis Rafiardhi Ikhsan menyampaikan Laporan Rapat Paripurna

Febriza Luwu Pansus menyampaikan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kepala OPD Bengkalis mendengarkan Lapor Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Juru Bicara Pansus DPRD Bengkalis

Usai menyampaikan Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Juru Bicara Pansus Febriza Luwu menyalami Pimpinan DPRD

Juru Bicara Pansus Febriza Luwu menyerahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Ketua DPRD H.Khairul Umam

Anggota DPRD Bengkalis Rapat Paripurna Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juru Bicara Pansus DPRD Bengkalis Febriza Luwu menyalami Bupati Bengkalis Kasmarni

Situasi saat Rapat Paripurna Penyampaian Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bengkalis

Pimpinan DPRD Bengkalis Bersama Bupati Kasmarni pimpinan Rapat Paripurna Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah