Galeri Foto

DPRD Bersama Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS R-APBD Tahun 2023 Hampir Rp 2,7 T

PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna, dengan agenda penandatanganan MoU Rancangan KUA-PPAS APBD Pekanbaru tahun anggaran 2023, Senin (07/11). Disepakati, Rancangan KUA-PPAS APBD Pekanbaru 2023 berjumlah Rp 2,699 triliun.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Muhammad Sabarudi selaku Ketua DPRD Pekanbaru didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal. 

Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri langsung oleh PJ Walikota Pekanbaru Muflihun, Sekda dan Asisten Setdako Pekanbaru serta sejumlah pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemko Pekanbaru. 

Sebelumnya sempat beredar kabar, bahwa jumlah ajuan APBD Pekanbaru tahun 2023 sama dengan jumlah APBD Pekanbaru tahun anggaran 2022 lalu yakni sebesar Rp 2,652 triliun. Namun berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemko dan DPRD Pekanbaru, nilai tersebut ternyata mengalami kenaikan menjadi Rp 2,699 triliun. 

PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun mengatakan, jika dibandingkan dengan APBD Pekanbaru tahun 2022 lalu, jumlah APBD Pekanbaru tahun 2023 mengalami kenaikan. Dirinya berharap, pendapatan Pemko Pekanbaru nanti bisa terealisasi dengan maksimal.

“Angka Mou KUA-PPAS APBD Pekanbaru 2023, itu kurang lebih berjumlah Rp 2,699 triliun. Ya mudah-mudahan penambahan angka dari tahun sebelumnya ini, pendapatan kita bisa terealisasi. Karena yang namanya APBD ini, asumsi pendapatan kita. Semoga pendatan kita nanti bisa terealisasi, sesuai dengan kesepakatan kita pada hari ini,” kata Muflihun.

Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengungkapkan, jumlahnya disepakati Rp 2,699 triliun dan akan dipergunakan untuk pelaksanaan program kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

“Di APBD 2023 ini, kita sepakati diangka Rp 2,699 triliun. Untuk apa, Insyallah nanti akan kita prioritaskan untuk masyarakat, hal-hal yang mendasar di masyarakat. Terutama untuk persoalan banjir, sampah dan jalan berlubang, itu sudah disampaikan pak Wali melalui komitmennya. Dan kita dari Banggar DPRD Pekanbaru sudah setuju dan siap mendukung, karena persoalan kita memang itu ya. Nah untuk menyelesaikan itu tidak cukup dengan APBD kita yang Rp 2,699 triliun itu. Karena disitu juga ada gaji, tunjangan dan gaji RT-RW serta Posyandu dan segala macamnya ya,” sebut Sabarudi. 

Sabarudi meminta, agar setiap O-P-D dilingkungan Pemko Pekanbaru mampu melakukan pendekatan ke pemerintah pusat sehingga dana APBN bisa dibawa ke daerah melalui berbagai macam program kerja yang ada di Kementerian. 

Berdasarkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, pengesahan APBD Pekanbaru tahun anggaran 2023 paling lambat dilakukan tanggal 30 November mendatang. Jika melewati jadwal yang ditetapkan, maka akan diberikan sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat.