Galeri Foto

DPRD Gelar Paripurna, Pemko Pekanbaru Dengarkan Pandangan Fraksi Terhadap Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

PEKANBARU - DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bentuk respons atas pengajuan usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya, Senin (14/11/2022).

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT, serta para anggota dewan lainnya. Sementara dari Pemko Pekanbaru, dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru HM Jamil, beserta kepala OPD dan unsur Forkompimda lainnya. 

Secara bergantian fraksi-fraksi DPRD Kota Pekanbaru menyampaikan pandangan umumnya sebagai masukan dalam Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Juru bicara Fraksi Gerinda Plus DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan menyampaikan,  bahwa fraksinya berpendapat dengan adanya regulasi tersebut pengelolaan keuangan daerah bisa lebih efektif, efesien, akuntabel dan transparan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019.

"Kami juga berpendapat, agar kerja pokok-pokok keuangan daerah, dapat memberikan rumusan terhadap permasalahan yang muncul tentang pengelolaan keuangan daerah," katanya. 

Nurul menambahkan, bahwa Fraksi Gerindra Plus berpendapat agar bisa memberikan cerminan tentang tingkat urgensinya perlunya penerbitan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Diharapkan, bisa memberikan rumusan tentang pentingnya filosofis, sosiologis dan yuridis dalam penyusunan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah," ujarnya.

Selanjutnya, Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru Jepta Sitohang menyampaikan, secara subtansi Fraksi Partai Berlogo Mercy ini menyambut baik atas diajukannya Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Keberadaan Ranperda ini merupakan suatu keharusan, yang mestinya mengatur keuangan daerah dengan perencanaan pembangunan daerah," ucap Jepta.

Meskipun sudah ada Perda No 13 tahun 2008, yang kemudian diubah Perda No 5 tahun 2015, tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Namun sudah barangkali tidak lagi relevan dengan kondisi terkini penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Ranperda ini sebaiknya dilakukan pengkajian secara mendalam, pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan dengan kearifan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan mendukung percepatan pelaksanaan visi dan misi kepala daerah. Perlu sekiranya menyusunnya dengan mempertimbangkan berdasarkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis sebagaimana tertuang dalam pasal V UU No 12 tahun 2012 tentang peraturan perundang-undangan," sarannya. 

Sementara fraksi-fraksi lainnya juga menyampaikan hal yang sama. Yakni, menginginkan Ranperda ini nantinya segera disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru agar bisa mempercepat visi misi Kota Pekanbaru ke depannya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru HM Jamil mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru sangat mengharapkan tahapan Paripurna Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini sesuai dengan jadwal yang ditentukan sehingga bisa disahkan dalam waktu dekat ini. 

"Kami mewakili Pj Wali Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada semua Anggota DPRD. Terutama kawan-kawan di Banggar, yang sudah membahas Ranperda ini dengan baik. Mudah-mudahan bisa disahkan secepatnya," harap Jamil.