Diduga Hambat Kerja Pers, Dua Kepala SPPG di Tapung Hilir Disorot
Nusaperdana.com, Kampar – Sikap dua Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, menuai sorotan setelah diduga menolak memberikan klarifikasi kepada wartawan yang melakukan konfirmasi pemberitaan.
Kedua pejabat tersebut yakni Kepala SPPG Kota Bangun, Robi Anggara, dan Kepala SPPG Kijang Jaya, Fina Imelda. Penolakan terjadi saat Wartawan melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait rilis berita yang akan dipublikasikan.
Dalam komunikasi tersebut, pihak SPPG disebut meminta agar media terlebih dahulu melapor ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) agar organisasi tersebut menyurati pihak SPPG sebelum klarifikasi diberikan.
Sikap tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kabupaten Kampar. Ketua DPC PJS Kampar, Nefrizal Pili, menilai permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi pers.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur kewajiban wartawan meminta izin kepada organisasi profesi tertentu untuk melakukan konfirmasi.
Ia menjelaskan, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan justru merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan pemberitaan berimbang.
DPC PJS juga menegaskan bahwa konfirmasi merupakan kewajiban etik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, yakni menguji informasi sebelum dipublikasikan.
Organisasi tersebut menilai pejabat publik, terutama yang menjalankan program menggunakan anggaran negara, seharusnya terbuka terhadap pertanyaan media.
Jika terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah melalui hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan pers yang berlaku.
DPC PJS Kampar berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran agar seluruh penyelenggara layanan publik memahami peran pers sebagai bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.


Berita Lainnya
1.600 Agen BRILink dan 14 Kantor Unit Kerja Perkuat Layanan Keuangan di Kabupaten Inhil
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah, PKS PT Permata Citra Rangau Berbagi Sembako Untuk Warga
KLH Respons Dugaan Pencemaran Hulu Sungai Kampar, Minta PUDAL Sumatera Tindak Lanjuti
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Asta Cita di Lahan Ketahanan Pangan
Hulu Sungai Kampar Diduga Tercemar, DPRD Kampar Desak DLH Jangan Hanya Menunggu Laporan, Segera Turun ke Lapangan
Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita