Diduga Karyawan PT Murini Lakukan Pemanenan Buah Sawit di Lahan 361 Hektar Desa Bumbung

Koordinator Perjuangan Masyarakat Sakai Duri XIII Andika Putra Kenedi (Andika Sakai)

Nusaperdana.com,Bathin Solapan - Masyarakat suku Sakai wilayah Duri XIII, temukan beberapa titik tumpukan  buah sawit di lahan 361 Hektar Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Tumpukan buah sawit tersebut diduga pemanenan yang dilakukan oleh karyawan PT.Murini.

"Dengan adanya penemuan panenan buah sawit oleh tim yang menyebar di lahan 361 Hektar itu, tentu tidak bisa diterima oleh masyarakat suku Sakai Duri XIII, karena lahan tersebut sudah diserahkan sesuai berita acara penyerahan tanaman sawit kepada masyarakat suku sakai, pada tanggal 4 Desember 2017 yang lalu," ucap Koordinator Perjuangan Andika Putra Kenedi ST, kepada Nusaperdana.com, Sabtu (6/5/23). 

Andika megatakan dari berita acara tersebut tanaman kelapa sawit pihak ke dua (PT Murini) yang berada di atas tanah seluas 361 Hektar diserahkan kepada masyarakat suku sakai, melalui pihak pertama masyarakat sakai. 

"Dengan diserah terimakan tanaman kebun kelapa sawit, sebagai mana butir satu pihak ke dua (PT Murini) tidak berhak lagi atas penguasaan tanaman kelapa sawit," ungkapnya. 

Ditambahkan Andika Sakai yang akrab disapa itu, dengan dasar berita acara penyerahan tanaman kelapa sawit tersebut, maka masyarakat sakai berhak sepenuhnya menguasai, merawat dan menikmati hasil tanah sawit tersebut. Tapi kenyataannya sampai hari ini, pihak PT.MURINI kita nilai tidak legowo dengan apa yang sudah tertuang didalam Surat berita acara yang berkekuatan hukum, diberi Matrai 6000 dan stempel serta ditanda tangani oleh direktur Utama PT MURINI WOOD INDAH INDUSTRI ya itu bapak Harianto Tanamoeljono. 

"Seharusnya pihak perusahaan tidak lagi bisa melakukan pemanenan buah sawit tersebut, tapi sampai hari ini diduga masih mereka lakukan oleh Karyawan PT.Murini. Kita masyarakat Sakai akan tetap bertahan di atas Hak masyarakat sakai itu sendiri, karena kami akan jadikan lahan 361 Hektar ini sebagai pemukiman perkampungan baru masyarakat sakai," ujarnya. 

Lanjut, sebut Andika Sakai, lahan 361 hektar  ini,  tidak masuk dalam kawasan perkebunan PT MURINI WOOD INDAH INDUSTRI, bahkan lahan tersebut diluar HGU PT Murini. Kita masyarakat sakai tidak ada mengambil Hak PT Murini, seharusnya PT.MURINI menjalankan amanat undang undang perkebunan yang dimana wajib memberikan pola kemitraan pola KKPA, untuk pola pembinaan dari Luas HGU Perkebunan PT. MURINI.

"Ini sudah lah tidak ada memberikan manfaat, hadirnya PT MURINI untuk mayarakat sakai, bahkan ingin lagi merampas hak masyarakat sakai," terang Andika Sakai juga meminta kepada pihak penegak Hukum Kejagung untuk usut tuntas PT. Murini yang diduga juga menggarap lahan didalam kawasan hutan, serta diduga tidak membayar pajak.

Terpisah, Awak media mencoba konfirmasi Humas PT. Murini saudara Tomas melalui pesan WhatsApp pribadinya, terkait dugaan pemanenan buah sawit oleh karyawan PT.Murini, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.**

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar