Diduga Ketua Koperasi Putra Karya Siak tidak trasparan dalam pembagian Hasil Perkebunan Sawit Pemda Siak di Desa Rawang Air Putih
Nusaperdana.com, Siak - Kebun Kelapa sawit yang di Programkan sebesar 502 hektar oleh Pemerintah Kabupaten Siak,yang di Kelola oleh Koperasi Putra Karya Siak (PKS) Kampung Rawang Air Putih,Kecamatan Siak,Kabupaten Siak Riau,ini terkesan Tak Terawat Dengan baik dan banyak di tumbuhi bantang kayu yang besar di kebun itu.
Hasil pantauan awak media dilapangan Selasa (7/6/2022) terlihat,di kebun sawit yang di Programkan Pemda Siak di kampung Rawang air putih itu,terkesan tidak di rawat secara Semestinya selain itu juga terlihat banyak batang-batang kayu yang tumbuh besar di kebun sawit tersebut.
Dan berdasarkan informasi dari Bendahara Koperasi yang di terima Awak Media di lapangan Bahwa para petani mendapatkan hasilnya sebesar 600.000 perhektar.
“Hasil yang didapat sebesar Rp.600.000 perhektar dan Kalau ada 2 hektar ya sebesar Rp. 1.200.000,- perbulannya,” ujar Agus.
Awak media bertanya lagi apakah hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Memang Sudah sesuai pak, karena ada bebebrapa hal yang jadi hambatan di lapangan, untuk mengoperasikan alat berat excavator kita mengunakan minyak subsidi ” Ungkap Agus tersebut.
Menurut Awak Media Bahwa pengunaan BBM Subsidi ini adalah tidak pidana sebagaimana di Atur Dalam Undang-undang No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas, Pasal 53 sampai pasal 58, dan Diancam dengan Pidana Penjara Paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.
Ketika hal ini di tanya,Kepada Penghulu Kampung Rawang Air Putih Zaini,SH. Saat ditemui rekan media di kediamannya Mengaku,kalau ada Rapat RAT di Koperasi baru di undang.
“Saya di undang oleh Koperasi kalau ada masalah internal dan Saat Pembahasan RAT (Rapat Akhir Tahun) di undang,”tutur penghulu Zaini.
“karena di struktur koperasi itu tidak ada melibatkan nama kita dan juga kita tidak tahu tentang pengadaan mobil Truk Dump maupun alat berat excavator itu kita tidak tahu itu orang Koperasilah yang tahu.” Pungkas Zaini,SH Penghulu Kampung Rawang Air Putih.
Dalam Kesempatan yang sama Awak media Menghubungi Direktur PERSI M. Nasir menyampaikan bahwa PT. PERSI Sebagai Pendamping.
“Kami PT. PERSI hanya sebagai Pendamping dalam kewajiban koperasi membayar Hutang Pinjaman Ke PERSI sedang untuk proses hasil usaha mereka yang melaksanakan adalah Pihak Kopersi sendiri,” Ungkap Direktur PT. PERSI tersebut.(rilis)


Berita Lainnya
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan