Diduga Pengedar Sabu, Dedek dan Ocu Dibekuk Polisi

Foto Tersangka Dedek dan Ocu

Nusaperdana.com,Bengkalis - DS alias Dedek (31) Warga Bantan dan NA alias Ocu (26) Warga Bengkalis dibekuk Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis pada hari Ahad 11 Juni 2023 lalu, di dalam Rumah jalan Jangkang Desa Jangkang, Kecamatan Bantan. 

Mereka dibekuk karena diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, berdasarkan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando lewat press releasenya Jum'at (16/6/2023) kepada Nusaperdana.com membenarkan telah menangkap 2 orang berinisial Dedek dan Ocu diduga pengedar Narkotika jenis Sabu.

Dijelaskan AKP Tony, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Jangkang Desa Jangkang, Kecamatan  Bantan.

"Dari hasil penyelidikan dan Informasi akurat pada hari Ahad 11 Juni 2023, sekitar pukul 23.00 wib, tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga tempat transaksi narkoba tersebut bersama barang bukti 51 plastik pack berisikan Narkotika jenis Sabu Seberat 6,07 Gram, 2 unit HP Merk Samsung Warna Putih dan 2 buah KTP," jelasnya. 

Sementara itu, ditambahkan Kasat Narkoba AKP Tony dari hasil introgasi dari kedua tersangka mengakui bahwa benar Narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari WJ (DPO). 

"Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang AKP Tony.(Putra

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar