Diduga Pengelapan Sepeda Motor, Pria Separuh Baya Ditangkap Polisi

Tersangka SA berhasil ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Mandau

Nusaperdana.com, Duri - Tim Unit Reskrim Polsek Mandau Berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Pria separuh baya yang diduga Pelaku Tindak Pidana (TP) Penggelapan Beberapa unit sepeda motor atas laporan warga berinisial G yang tinggal di jalan Karang Anyer I Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Pria separuh baya berinisial SA (51 Th)  yang tinggal di jalan Hang Jebat, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis itu ditangkap di jalan Lintas Sumatera Duri - Minas, Kecamatan  Kandis, Kabupaten Siak. Kamis (13/08/2020) sekitar pukul 01.30 Wib.

Dari tanggan SA Polisi, berhasil mengamankan Barang Bukti sesuai laporan polisi (LP) satu lembar stnk Sepeda Motor dengan merk Honda Supra X 125 warna Merah Hitam dengan Nopol BM 3186 EN, nomor rangka : MH1JBP119GK365428 nomor mesin : JBP1E-1364389 an.PM milik Pelapor.
satu lembar STNK sepeda motor merek Honda GL 200 R dengan Nopol BM 4282 UI, nomor rangka MH12318BK035671, nomor mesin mc23e-1035525 warna Hitam, atas nama AA.

Serta satu lembar STNK sepeda motor dengan merek Honda Supra X type NF 125 TR warna Putih Merah dengan Nopol BM 67 22 EN, nomor rangka MH1JB912XAK243446, nomor mesin JB91E-2237467 atas nama S, satu lembar STNK sepeda motor dengan merek Honda Karisma dengan Nopol. BM 4128 DL, nomor rangka MH1JB22155K430029, nomor mesin JB22E-1433267, An.MS

Kapolres Bengkalis, Melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK Melalui press rilisnya kepada Nusaperdana.com, Jum'at (14/08) Mengatakan kronologi Penangkapan SA 
Berdasarkan laporan diatas kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau menindaklanjuti perkara tersebut.

Dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka berada di Wilayah Hukum Polsek Kandis,kemudian Team Opsnal Polsek Mandau berkoordinasi dengan Polsek Kandis dan selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka di Polsek Kandis, Kàbupaten Siak. Jelas Kompol Arvin

Ditambahkan Kompol Arvin Setelah diintrogasi Tersangka mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan sepeda motor Korban diatas, Selanjutnya TSK dan Barang Bukti diserahkan ke Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar