Diduga Perangkat Desa Pengurus Partai, Kades Indra Sakti Kangkangi UU Desa
Nusaperdana.com, Kampar - Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Misdi diduga telah mengangkangi Undang - Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 51 huruf G berbunyi, Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus Partai politik.
Sampai saat ini 2 orang Perangkat Desa di Desa Indra Sakti sebagai pengurus partai politik. Perangkat Desa Indra Sakti sebagai pengurus partai politik yakni Amiruddin Kadus 4 dan Surya Prayogi KAUR Pembangunan di Desa Indra Sakti.
Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan di Tapung, Jum,at siang (7/7) dengan tegas mengatakan, ”Kades Indra Sakti Misdi telah mengangkangi undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," terangnya
Diterangkan nya lebih lanjut, undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa secara jelas mengatur tentang Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. ”Faktanya sekarang, ada 2 orang Perangkat Desa di Desa Indra Sakti diduga belum mengundurkan diri dari pengurus partai politik yakni partai PAN," tegasnya.
Lebih lanjut, Kades wajib menjalankan undang - undang dan jangan sebaliknya melanggar undang - undang. Sampai saat ini 2 orang Perangkat Desa di Desa Indra Sakti diduga masih belum mengundurkan diri dari pengurus partai, sudah seharusnya Kades memberhentikan 2 orang Perangkat Desa yang terlibat menjadi pengurus partai politik.
Sekarang ini faktanya, Misdi selaku Kades seolah - olah berpihak kepada Amirudin yang telah membuat pengunduran diri dari partai PAN pada tahun 2016 dan begitu juga Surya Prayogi yang telah mengundurkan diri pada tanggal 8 April 2022. Faktanya, Amiruddin dan Surya Prayogi masih aktif di PAN pada tahun 2023 ini.
Ditempat yang terpisah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kampar Zulfan Azmi ketika dihubungi wartawan melalui telepon genggam, Jum,at sore (7/7) mengatakan, "Kalau tidak salah Ketua DPC PAN Tapung masih Amirudin dan setelah saya cek di DPD dan orang DPD mengatakan Ketua DPC Tapung masih Amirudin," terang nya.
Diterangkan nya lebih lanjut Zulfan Azmi, bahwa dulu nya ia pernah mundur disaat ia menjadi Perangkat Desa pada waktu zaman Sahidin. Sekarang SK DPD PAN dikeluarkan oleh DPW, kata Zulfan Azmi dengan singkat.
Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Misdi ketika dihubungi melalui telepon genggam belum berhasil dan pesan singkat yang dikirim melalui jWA juga belum dibalas.
Berita Lainnya
Nasdem, PKB dan PKS Siap Menangkan AMIN di Inhil
Jelang Ramadan, Pj Gubri Gelar High Level Meeting TPID, Ini Tujuannya
Tahun Ini Pemkab Inhil Mendapat 24 TNS Dari Kemenkes RI
Bappeda Barru Disulap Merupai Posko Induk Komando Militer
Aparatur Desa Cibodas Kecamatan Bungursari Mulai Terjalian Kekompakannya
Ragam Komentar Warga Inhil Tentang Efektifitas Masker Scuba
Harimau Mangsa Sapi di Sumbar
Basarnas Manuver Kesiapan Dalam Rangka Siaga Lebaran di Pelabuhan Penumpang Dumai