Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Diduga Tidak Memiliki Izin, DLH Bengkalis Tutup PMKS PT. Gora Mandau Sawit
Nusaperdana.com,Duri - Pabrik Mini Kelapa Sawit PT. Gora Mandau Sawit ((PMKS PT.GMS) terpaksa harus menghentikan seluruh aktivitas di pabrik pengelolaan buah sawit yang berada di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pemberhentian aktivitas tersebut menyusul surat yang dilayangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis untuk menutup PMKS PT.GMS karena diduga sampai saat ini tidak memiliki izin operasional.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis Muhammad Asmir saat di konfirmasi sejumlah awak media, Sabtu (22/10) siang.
Asmir menyebutkan pada prinsipnya dia, (PMKS PT.GMS) sampai saat ini belum memiliki surat izin operasional, sehingga seluruh aktivitas pengolahan buah sawit itu tidak di benarkan.
"Jadi saat ini PTSP dan Perkebunan sudah menyurati agar menghentikan seluruh kegiatan produksi," jelasnya.
Sementara itu, dikatakan Plt Kepala DLH Bengkalis ini, terkait dengan sanksi yang akan berikan dari hasil lab yang sudah keluar memang melebihi batas mutu, namun kita masih mempelajari agar tidak salah langkah.
"Intinya yang tidak ada izin tidak boleh beroperasi. Sedangkan untuk pelanggaran sedang kita bahas apa sanksinya," pungkas Asmir.
Sementara itu, Manager PMKS PT.GMS Tumpak Panjaitan saat di konfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban terkait penutup pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut.(Putra)


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan