Diikuti 32 Tim, Turnamen Futsal Reborn CUP II Resmi Dibuka
Nusaperdana.com,Mandau - Turnamen futsal Reborn Cup II bertempat di lapangan konig futsal jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Jum'at (29/07) resmi dibuka.
Diikuti dari 32 tim, turnamen futsal Reborn Cup II tahun 2022 ini dibuka langsung oleh Camat Mandau Riki diwakili Sekretaris Kecamatan Yoan Dema bersama Lurah Air Jamban Ramadhani.
Lurah Air Jamban, Ramadhani pada kesempatan itu mengatakan dalam mengikuti selain giat berlatih, sportif dan fairplay adalah kunci keberhasilan sebuah tim meraih kemenangan.
"Ini bisa diterapkan oleh para peserta Turnamen Futsal terbuka Reborn Cup II yang akan bertanding nanti,"harap Lurah muda yang enerjik memberi motifasi kepada seluruh tim dalam pembukaan turnamen futsal ini.
Sementara itu, Camat Mandau yang diwakili Sekcam Yoan Dema dalam sambutannya mengharapkan dengan adanya turnamen-turnamen seperti ini dapat melahirkan talenta-talenta muda di kecamatan Mandau.
"Mari bertanding dengan kemampuan terbaik dan juga maksimal, semoga nantinya tim yang mengikuti turnamen ini bisa mewakili Kecamatan Mandau pada tingkat Kabupaten Bengkalis atau bahkan di tingkat Provinsi," ucapnya sekaligus membuka secara resmi turnamen futsal Reborn Cup II tahun 2022 ditandai dengan tendangan bola pertama.
Turut hadir pada pembuka turnamen futsal tersebut Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) Kantor Camat Mandau Rudi Hartono, Tokoh masyarakat, Panitia, Wasit Pertandingan, serta tamu undangan lainnya.**


Berita Lainnya
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi