Dilaporkan Diduga Telah Mencuri Buah Sawit PT. Murini, 2 Orang Pelaku Ditahan Polisi

Foto kedua 2 orang diduga Pelaku Pencurian Buah Sawit PT. Murini

Nusaperdana.com,Duri - Tim unit Reskrim Polsek Mandau tahan 2 orang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah sawit milik PT. Murini Wood Indah Industri pada hari Rabu (23/03). 

Kedua pelaku berinisial SO (36) dan YP (34), ditahan berdasarkan laporan polisi :  LP/76/III/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, oleh warga berinisial MM (54) dan bersama dua orang saksi berinisial YT (37) dan FM (38). 

Saat penahanan kedua pelaku Tim unit Reskrim Polsek Mandau juga turut mengamankan barang bukti 61 tandan buah kelapa sawit, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam dengan nomor polisi BM 9694 PD.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, Rabu (23/03) sore, kepada awak media membenarkan ada penahanan  2 orang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah sawit tersebut.

Yang mana kronologi penahanan dijelaskan Kompol Indra Lukman, pada hari Rabu (23/03) sekitar pukul 07.00 wib, pihak Security PT. Murini mendatangi kantor Kepolisian Polsek Mandau dan menyerahkan 2 orang yang di duga melakukan pencurian buah sawit di area perkebunan kelapa sawit PT. Murini. 

"Sekira pukul 12.00 wib, setelah dilakukan pemeriksaan dan telah cukupnya alat bukti, penyidik unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penahanan terhadap kedua orang pelaku," jelas Kompol Indra Lukman Prabowo. 

Sementara itu kronologi kejadian ditambah Kapolsek Mandau ini menjelaskan, pada  Rabu Dini hari, sekitar pukul 00.10 wib, TKP Afdeling 6 blok F42, Perkebunan PT. Murini Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan telah terjadi TP pencurian buah sawit yang dilakukan  oleh terlapor SO dan YP. 

Dipaparkan Kapolsek Kompol Indra Lukman, kejadian berawal dari pelapor ditelpon oleh YT (saksi 1), memberitahukan bahwa telah diamankan 2 orang pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Grand Max BM 9694 PD, mengangkut buah sawit sekira 1460 Kg. Pelapor kemudian menuju tempat kejadian dan sewaktu ditanya oleh pihak keamanan terlapor langsung mengakui telah mengambil buah sawit milik PT.Murini di Afdeling 6.

"Atas kejadian tersebut PT. Murini mengalami kerugian sebesar Rp 5.400.000, selanjutnya  pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Kompol Indra Lukman. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar