Dilaporkan Diduga Telah Mencuri Buah Sawit PT. Murini, 2 Orang Pelaku Ditahan Polisi
Nusaperdana.com,Duri - Tim unit Reskrim Polsek Mandau tahan 2 orang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah sawit milik PT. Murini Wood Indah Industri pada hari Rabu (23/03).
Kedua pelaku berinisial SO (36) dan YP (34), ditahan berdasarkan laporan polisi : LP/76/III/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, oleh warga berinisial MM (54) dan bersama dua orang saksi berinisial YT (37) dan FM (38).
Saat penahanan kedua pelaku Tim unit Reskrim Polsek Mandau juga turut mengamankan barang bukti 61 tandan buah kelapa sawit, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam dengan nomor polisi BM 9694 PD.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, Rabu (23/03) sore, kepada awak media membenarkan ada penahanan 2 orang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah sawit tersebut.
Yang mana kronologi penahanan dijelaskan Kompol Indra Lukman, pada hari Rabu (23/03) sekitar pukul 07.00 wib, pihak Security PT. Murini mendatangi kantor Kepolisian Polsek Mandau dan menyerahkan 2 orang yang di duga melakukan pencurian buah sawit di area perkebunan kelapa sawit PT. Murini.
"Sekira pukul 12.00 wib, setelah dilakukan pemeriksaan dan telah cukupnya alat bukti, penyidik unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penahanan terhadap kedua orang pelaku," jelas Kompol Indra Lukman Prabowo.
Sementara itu kronologi kejadian ditambah Kapolsek Mandau ini menjelaskan, pada Rabu Dini hari, sekitar pukul 00.10 wib, TKP Afdeling 6 blok F42, Perkebunan PT. Murini Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan telah terjadi TP pencurian buah sawit yang dilakukan oleh terlapor SO dan YP.
Dipaparkan Kapolsek Kompol Indra Lukman, kejadian berawal dari pelapor ditelpon oleh YT (saksi 1), memberitahukan bahwa telah diamankan 2 orang pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Grand Max BM 9694 PD, mengangkut buah sawit sekira 1460 Kg. Pelapor kemudian menuju tempat kejadian dan sewaktu ditanya oleh pihak keamanan terlapor langsung mengakui telah mengambil buah sawit milik PT.Murini di Afdeling 6.
"Atas kejadian tersebut PT. Murini mengalami kerugian sebesar Rp 5.400.000, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Kompol Indra Lukman. (Putra)
Berita Lainnya
PHR Dianugerahi PPM Award SKK Migas Sumbagut 2023
DPC PPM Kampar Bersinergi Bersama Masyarakat Gunung Sahilan serta Membagikan Sembako Ditengah Wabah Covid-19
Berkat Kesigapan Aparat Kepolisian, Bentrokan 2 Kelompok Buruh di Tapung Hulu Berhasil Diredam
Kapolres Inhil Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2019
Keluarga Besar Polres Kampar Sembelih 12 Ekor Hewan Qurban Pada Idul Adha 1442-H
Wabup Inhil Taja Syukuran dan Buka Puasa Bersama di Kediaman Dinas
Sekum Badko: Sosok Yulisman di Mata Milenial yang Disebut Pantas Mengisi Kekosongan Posisi Ketua DPRD Provinsi Riau
Rapat Realisasi Fisik dan Keuangan APBD Bengkalis Periode 31 Mei