Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2023
Tingkatkan Silaturahmi Usai Idul Fitri, IKTD Duri Gelar Halal Bi Halal
Dinilai Cacat Hukum, Sejumlah Pengurus Demisioner Tolak Keras Musda KNPI Inhil
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Musyawarah Daerah (Musda) Ke-XIII (Ketiga Belas) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang digelar di Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, pada 25 Agustus 2022 dianggap tidak sah atau cacat hukum oleh sejumlah Pengurus Demisioner KNPI Inhil Periode 2015-2018.
Seperti halnya yang disampaikan oleh salah seorang Pengurus Demisioner KNPI Inhil Periode 2015-2018, Ismail Rasyid, A.Md selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Hubungan Antar Anggota DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir 2015 - 2018 yang menolak keras penyelenggaraan Musda KNPI Ke-XIII itu.
Bukan tanpa alasan, tudingan itu dikemukakan lantaran Musda KNPI Inhil Ke-XIII itu diduga diselenggarakan tanpa dilandasi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KNPI serta tanpa adanya pelibatan organisasi kemasyarakat pemuda atau organisasi kepemudaan (OKP).
"Musda tidak melibatkan seluruh OKP yang dibawah naungan KNPI. Sebagian Besar OKP yang berada di bawah naungan KNPI sama sekali tidak diberitahu akan adanya pelaksanaan Musda ini. Dan ini tentunya jelas tidak sesuai AD/ART organisasi," ungkap Ismail melalui keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022) malam.
Ismail mengaku, tindakan sewenang-wenang pihak penyelenggara Musda KNPI telah melukai banyak pihak, terutama para pengurus KNPI terdahulu dan OKP yang memiliki hak sebagai peserta dalam Musda KNPI. Dia mengatakan, bahwa pihak penyelenggara tidak memiliki rasa saling menghargai dengan menyelenggarakan Musda KNPI tanpa melibatkan mayoritas OKP.
"Musda KNPI kok seperti pelaksanaan musyawarah pemilihan Pengurus Kecamatan KNPI. Kalau ingin menjadi Ketua KNPI Inhil, laksanakan Musda itu yang sesuai dengan AD/ART organisasi, biar tidak cacat hukum seperti ini," tutur Ismail.
Ismail meminta, agar penyelenggaraan Musda KNPI dan seluruh keputusan yang diambil saat Musda KNPI pada 25 Agustus lalu dapat dibatalkan. Dia meminta pihak penyelenggara berkoordinasi kepada pihak yang berwenang menyelenggarakan Musda, yakni pengurus demisioner KNPI periode 2015-2018.
"Kalau awalnya berjalan baik, maka hasilnya juga akan baik. Ada banyak tahapan yang mesti dilewati sebelum sampai pada penyelenggaraan Musda. Bukan main langgar saja seperti ini. KNPI merupakan sebuah organisasi kepemudaan yang terhormat, maka harus diperlakukan secara terhormat pula," pungkas Ismail.
Sementara, pihak redaksi tengah berupaya menelusuri pihak penyelenggara guna mengonfirmasi perihal penyelenggaran Musda KNPI Inhil tersebut.
Berita Lainnya
Wakil Gubernur Sulsel Bersama Wakil Bupati Takalar Tanam Pohon Mangrove
Puslitbang Polri Melaksanakan Penelitian di Polres Siak Polda Riau
Kepala Diskominfo dan Persandian tinjau radio LPPL swara Kampar.
Ruas Jalan Gajah Mada Berlubang Pekdum 5 PT HKI Lakukan Perbaikan
Semarak, Bupati Kasmari Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1443 H di Mandau
Dampingi Wakapolda, Bupati Kasmarni Tinjau TPS di Mandau
Gelar Operasional Anev Gangguan Kamtibmas Periode Januari 2020
Vaksin Kemerdekaan Polda Riau Layani Masyarakat Suku Sakai di Desa Kosumbo Ampai