Kiat PHR Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Lewat Desa Wisata
Diduga Anggaran DAK RSUD AA Riau Rp16 Dikerjakan Asal-asalan
Dewan Gelar Paripurna Penetapan Bupati-Wabup Terpilih Pilkada 2024
Dinkes Kabupaten Asahan Terbitkan Surat Edaran GgGAPA
Nusaperdana.com, Asahan - Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 800/1302 tanggal 19 Oktober 2022, perihal Kewaspadaan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atyfical Progressive Acute Kidney Injury pada Anak.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Ketua IDI Cabang Asahan, Ketua PDGI Cabang Asahan, Rumah Sakit se-Kabupaten Asahan, Pimpinan Klinik se-Kabupaten Asahan, Kepala Puskesmas se- Kabupaten Asahan, Pimpinan Apotik se-Kabupaten Asahan dan Pimpinan Toko Obat se-Kabupaten Asahan.
“Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut Dinkes Kabupaten Asahan mendatangi langsung seluruh Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Praktek Dokter dan Toko Obat se-Kabupaten Asahan. Tim yang terdiri dari Dinkes, IDI Cab. Asahan, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Cab. Asahan Ikatan Apoteker dan Persatuan Ahli Farmasi dalam kunjungannya melakukan himbauan untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk Cair/Syrup kepada masyarakat sampai ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah,” ucap Kepala Dinas Kominfo Kab. Asahan, Sabtu (22/10/2022).
Kadis Kominfo juga menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak utamanya yang berumur 6 tahun kebawah, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Syamsuddin menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 perihal Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GpGAPA).
Selain itu, Kadis Kominfo juga menegaskan bahwa Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi terhadap Apotek, Rumah Sakit dan Toko Obat yang tidak mematuhi SE Kementerian Kesehatan, SE Gubernur, dan SE Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.(syahdan)
Berita Lainnya
Kunjungi Desa Lengkese, Ketua TP. PKK Takalar Apresiasi Pemerintah Desa dengan Program Tanaman Hidroponiknya
Giat Ops KRYD, Tim Gabungan Amankan 14 Sepada Motor dan 1 Mobil di Jalan Lingkar
Aparat Tangkap 2 Pelaku Pencurian Aki Mobil Truk di Pasar KM 05, Bagan Jaya, Enok
Pemkab Labuhanbatu Raker Permendagri No.1 Tahun 2023
Cabuli Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Pemuda ini Diamankan Polsek Tapung
KONI Bengkalis Salurkan Anggaran Sapras Cabor TC Menghadapi Porprov X di Kuansing
Dinkes Inhil Bersama Kadin Laksanakan Vaksinasi Covid-19
Diskominfo Kepri Dukung Penuh Penggunaan Aplikasi SIAP untuk Pemko Tanjungpinang