Dinyatakan P.21, Penyidik Sat Reskrim Polres Torut Serahkan 8 Tersangka Judi Online ke Kejaksaan


Nusaperdana.com, Torut - Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara AIPDA Antonius Belopadang, SH yang dibackup oleh Angota Resmob  melaksanakan pelimpahan 8 orang Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait tindak pidana Perjudian Sabung Ayam Online (Wala Meron) kepada JPU Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko, S.H. mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas penanganan kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Toraja Utara berdasarkan Laporan Polisi No. LPA/18/XI/2020/ SPKT/Res.Torut, Tgl  12 November 2020, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

Pelimpahan Tahap II, lanjutnya, merupakan proses terakhir dalam penyidikan pihak Kepolisian. “Kemudian tersangka beserta berkas dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan,” tandasnya

Adapun 8 Tersangka yang di serahkan tersebut yaitu berinisial YSB (49), SPR (37), KM (38), RS (38), YBP (46), NP (42), SS (33), dan SD (34).

Kedelapan orang tersebut disangkakan terkait tindak pidana Perjudian Sabung Ayam Online oleh Polres Toraja Utara dengan Berkas perkara nomor : BP / 35 / XII / Res.1.12. / 2020 / Reskrim, tanggal 07 Desember 2020, serta Berkas perkara nomor : BP / 36 / XII / Res.1.12. / 2020 / Reskrim, tanggal 07 Desember 2020. (Arie)


(HUMAS POLRES TORAJA UTARA)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar