Disdagtri Himbau Pedagang Memakai Masker dan Sarung Tangan saat Berjualan
Nusaperdana.com, Tembilahan - Trantip Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan penertipan pedagang yang berjualan tanpa menggunakan masker dan sarung tangan, Tembilahan, Jumat (01/05/2020).
Kepala Seksi (Kasi) Trantip Pasar Disdagtri Inhil, Yono menyebutkan bahwa penertiban tersebut dilakukan dalam rangkan pencegahan penularan virus corona (covid-19), Mengingat sudah adanya warga Kabupaten Indragiri Hilir yang terkonfirmasi covid-19.
"Dalam kegiatan ini kita bukan melarang pedagang berjualan, tetapi menertibkan para pedagang yang berjualan agar kiranya menggunakan masker dan sarung tangan saat berjualan, Mengingat di wilayah kita ini sudah ada yang terpapar atau terkonfirmasi covid-19," sebutnya.
Lanjutnya, Yono menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut diberlakukan kepada seluruh pedagang takjil, Lauk Pauk yang berjualan selama bulan Ramadhan.
"Semua pedang yang berjualan takjil dan lauk pauk selama bulan ramadhan kita tertipkan agar menggunakan masker dan sarung tangan, khususnya pedagang kaki lima (PKL) seperti yang berjualan di sekitat mesjid Al-Huda, di sekitaran Jalan M.Boya, Sekitaran Jalan Prof. M. Yamin, Jalan Subrantas dan lain-lain," jelasnya.
Lebih lanjut, Yono menyebut bahwa Kegiatan tersebut rutin dilakukan agar masyarakat khususnya pedagang melaksanakan himbauan pemerintah. (safar)
Berita Lainnya
Pendisiplinan Penggunaan Masker dan Pengawasan Protokol Kesehatan bagi Personil dan ASN Polda Kepri
Bappeda Kampar Bahas Percepatan RKPD 2022 dan Perubahan RKPD 2021
Antisipasi Tindak Pidana Pencurian Sawit, Polsek Tapung Hulu Lakukan Patroli di Perkebunan
''Si Jago Merah'' Lalap Rumah Warga Siompin
Tolak relokasi. Pedagang pasar Bojonegoro demo pemkab dan DPRD.
Polsek Kampar Kiri Kembali Berbagi untuk Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19
Peringati HPN ke-74, Bupati Torut Ajak Wartawan Coffe Morning
Hutan Bukit Barisan Kian Memprihatinkan, Dishut Terkesan Tutup Mata