Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Disdik Bengkalis Tetapkan Pembukaan PPDB Tingkat Paud, SD dan SMP
Nusaperdana.com,Bengkalis – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2023/2024 Tingkat Paud, SD dan SMP tidak lama lagi akan dibuka dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan surat edaran ke masing-masing Kepala Satuan Pendidikan yang ada disetiap Sekolah.
Disdik Kabupaten Bengkalis juga telah menetapkan mulainya pembukaan Pendaftaran bagi PPDB Tingkat Paud, SD dan SMP pada 19 hingga 21 Juli 2023 dan bisa mendaftar melalui Link http://ppdb.bengkaliskab.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo ST menyebutkan kami juga sudah mengeluarkan beberapa persyaratan untuk pendaftaran bagi PPDB di Tahun ajaran 2023/2024.
“Untuk Tingkat Paud Berusia 4 Tahun sampai 5 Tahun itu Kelompok A, dan berusia 5 Tahun sampai 6 Tahun kelompok B,” kata Hadi Prasetyo Kamis (8/6/2023) kepada sejumlah wartawan.
Ditambahkannya, Pesyaratan untuk Calon Peserta Didik tingkat Sekolah Dasar (SD) yaitu pertama harus berusia 7 Tahun atau paling rendah 6 Tahun pada 1 Juli Tahun berjalan dan seleksi tidak dibenarkan melakukan tes membaca, menulis dan berhitung.
“Persyaratan Calon Peserta didik Tingkat SMP yaitu, Telah lulus dan memiliki Ijazah SD sederajat, memiliki surat keterangan lulus (SKL) SD sederajat, memiliki Ijazah/STTB Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dan berusia paling tinggi 15 Tahun pada 1 Juli berjalan,” terangnya.
Lalu pada PPDB Tahun ajaran 2023/2024, diutarakan Mantan Kepala Bapeda Kabupaten Bengkalis ini, juga dibuka beberapa jalur diantaranya Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Murid dan Prestasi.
“Jalur Zonasi untuk SD diterima sebanyak 70%, dan Tingkat SMP paling sedikit 50% dari daya tampung Satuan Pendidikan atau Sekolah, kalau Jalur Afirmasi harus menerima paling sedikit sebanyak 15%,” tuturnya.
Hadi Prasetyo juga menjelaskan bahwa bagi Calon Peserta didik hanya dapat memilih satu satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah Zonasi, dan Proses juga tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
“Kami juga menghimbau kepada Satuan Pendidikan yang telah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya apapun dan juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli baju seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB,” tandasnya.**


Berita Lainnya
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar