Diskominfopers Berikan Data Dinkes, Gamari Akui Ada Mis Informasi
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Sesuai kewenangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfopers Indragiri Hilir (Inhil) bersama OPD terkait akhirnya merilis data pengadaan Alkes dan Logistik Covid-19 tahun anggaran 2020.
Data tersebut diakui Ketua Gabungan Mahasiswa Riau (Gamari) Larsen Yunus, sudah sesuai ketentuan dan prosedur. Dia menjelaskan sebelumnya terdapat kekeliruan persepsi terkait informasi pengadaan alkes dan logistik Covid-19 sebagai mana disebutkan diatas.
"Ya, intinya mis informasi. Ternyata setelah kami memperoleh kutipan hasil pemeriksaan serta beberapa dokumen pendukung dari PPID, baru semuanya jelas dan terang.
Kendati demikian, Larsen mengatakan, selaku aktivis sudah semestinya Gamari melalukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan oleh pemerintah. Termasuk kegiatan Covid-19.
"Kami akan tetap konsisten dengan komitmen kami dalam pengawasan Covid-19. lembaga mana saja, jika tidak benar akan kami kritisi, namun jika sudah sesuai dibuktikan dengan fakta- fakta sesuai ketentuan perundang-undangan kami juga akan support.
"Semoga seluruh kegiatan Covid-19 dapat berjalan sebagaimana peruntukannya dan senantiasa dapat meringankan beban masyarakat di masa pandemi ini," ujar Larsen.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil melalui Pejabat pembuat komitmen (PPK) A. Hadi, SKM. M.Si kegiatan tersebut mengatakan, dari hasil audit BPK, diketahui tidak ditemukan indikasi mark up pada kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan logistik Covid-19.
A. Hadi mengatakan, dalam hasil audit bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan dengan pagu anggaran senilai Rp 2,7 Miliar itu sudah sesuai harga pasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya ditemukan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai atau PPN.
"Kelebihan pembayaran PPN terjadi karena adanya salah persepsi terhadap perhitungan pajak pengadaan barang penanganan Covid-19 dimaksud," ungkap A. Hadi
A. Hadi menegaskan, bahwa tuduhan adanya yang salah pada kegiatan pengadaan alat kesehatan dan logistik Covid-19 hanya persepsi atau dugaan yang keliru dari beberapa pihak
A. Hadi menambahkan, tindakan mark up dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat mustahil untuk dilakukan. Sebab, alur proses mulai perencanaan sampai ke pelaksanaan ada mekanisme yg begitu ketat.
Misalnya saja pada kegiatan pengadaan alkes dan logistik Covid-19 ini, diungkapkan A. Hadi, sebelum masuk tahap realisasi, pihak Dinkes harus melewati proses review oleh Inspektorat. Di samping review oleh inspektorat, tahapan perencanaan kegiatan Dinkes juga mendapat pendampingan hukum oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Jadi, ada banyak sekali proses yang dilalui sebelum masuk ke tahap pelaksanaan kegiatan. Alur proses tersebut tentunya merupakan langkah antisipasi terhadap tindakan koruptif, seperti mark up yang pernah dituduhkan kepada kami sebelumnya," tutup A. Hadi.


Berita Lainnya
Joker Si Penadah Dinamo dan Trafo Las Hasil Curian di Amankan Polsek Tualang
Bupati Kampar Hadiri Khatam Al Quran dan Bukber, Sebut Ramadan Momentum Perkuat Silaturahmi
Bupati Kampar Cek Kesiapan Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Gobah
Puluhan Paket Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polres Siak,Bandar Shabu dan Ganja di Tangkap Dayun
Dukung Program Swasembada Pangan Polres Siak Tanam Jagung Serentak 48 Hektare
Muscab Ke-1 GRIB Jaya Kabupaten Inhil, Nur Alim Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua
Polres Indragiri Hilir Berbagi Takjil Ramadhan kepada Masyarakat di Tembilahan
Salat Jumat Berlangsung, Tabung Minyak Rem Motor Warga Dicuri di Masjid Desa Ridan Permai