Ditetapkan Jadi Tersangka Dana Hibah, Imam Nahrawi Mundur Sebagai Menpora
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Menpora Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI. Imam baru saja mengundurkan diri dari posisinya.
"Tentu saja akan kita segera kita pertimbangkan apakah segera diganti dengan baru atau memakai Plt," ungkap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/7/2019) seperti dikutip dari Detik.com.
Meski begitu, Imam ternyata sudah menyatakan mengundurkan diri kepada Jokowi. Namun Jokowi belum memutuskan.
"Tetapi juga sudah disampaikan kepada saya surat mengundurkan diri dari Bapak Menpora Imam Nahrawi," sebutnya.
"Belum (diputuskan), baru satu jam lalu disampaikan ke saya suratnya. Kita pertimbangkan dalam sehari," lanjut Jokowi.
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (18/9) malam. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.


Berita Lainnya
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek KSKP Tembilahan Rawat Tanaman Jagung
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani
Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu