TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Diduga Merugikan Negara 1,1 M
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Mantan Pimpinan BRK Syariah Capem Duri
Nusaperdana.com,Pekanbaru - Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kasubdit 2 Kompol Teddy Ardian, tangkap mantan Pimpinan BRK Syariah Cabang Pembantu (Capem) Duri berinisial END (56) pada hari Kamis (19/01/23) lalu.
Ia ditangkap dikediamannya jalan Karang Jenjem RT 02, RW 29, Kelurahan Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman - Yogyakarta lantaran diduda merugi Negara sebesar 1,1 Milar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/475/X/2022 SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU, 7 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi Nusaperdana.com, Selasa (24/01/23) membenarkan telah melakukan penangkapan mantan Pimpinan BRK Syariah Capem Duri berinisial END.
Dijelaskan Kombes Sunarto, END ditangkap atas kasus dugaan korupsi dengan Modusnya adalah, saat bertugas sebagai pimpinan di BRK Cabang Pembantu Syariah Duri, tersangka memberikan fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Akibat perbuatan jahat pelaku END, negara dirugikan sebesar Rp 1.103.660.905 hasil ini berdasarkan dari audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau," jelasnya.
Dikatakan Kombes Sunarto, tersangka END saat itu memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro dan Kecil Murabahah kepada empat debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Reskrimsus Polda Riau berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Kamis 19 Januari 2023," paparnya.
Ditambahkan Kombes Sunarto, dalam penangkapan END, petugas juga menyita barang bukti berupa fotokopi SK Direksi BRK Nomor: 134/KEPDIR/2008, tanggal 3 November 2008 tentang SOP Pembiayaan Ib Usaha Mikro dan Kecil, Resume Executive Summary No.03/PW.03/WAS/2014, tanggal 3 Juli 2014, fotokopi dokumen kredit 4 debitur dan fotokopi yang telah dilegalisir sesuai aslinya print out inquiry rekening BRK milik debitur.
"Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau. Tersangka END dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Kombes Sunarto.**


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu
Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun