DPMPTSP Bengkalis Taja Sosialisasi Kemudahan Berusaha

Bimtek Kemudahan Berusaha ditaja DPMPTSP Bengkalis

Nusaperdana.com,Mandau – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis taja Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Sosialisasi tentang kemudahan berusaha bertempat di Hotel Susuka Duri Kamis 15 Desember 2022 

Kepala DPMPTSP Basuki Rahmat, A.P, M.Si melalui Sekretaris, M. Toyib menyebutkan kita sangat berharap melalui Bimtek atau Sosialisasi ini dapat mempererat tali silaturahmi dan saling bertukar informasi serta meningkatkan kuantitas atau kwalitas Penanaman Modal di Kabupaten Bengkalis.

"Kegiatan Bimtek atau Sosialisasi ini dilaksanakan setiap Tahun, karena memiliki arti yang sangat penting yakni dalam rangka meningkatkan pengetahun dan wawasan terutama bagi peserta yang mengikuti," kata M. Toyib yang juga mantan Sekretaris Kecamatan Talang Muandau ini.

Ditambahkannya, Bimtek dan Sosialisasi ini juga merupakan pembinaan pelaksanaan penanaman modal yang dilaksankan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada para pelaku usaha yang kegiatannya tertuang dalam program DPMPTSP.

"Kami sangat berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini agar kiranya dapat diberi kemudahan dalam berusaha, dengan itu seluruh potensi Daerah yang ada di Kabupaten Bengkalis dapat terkelola sedemikian rupa, sehingga dapat meningkatkan taraf kehidupan, kesejahteraan dan kemakmuran Masyarakat," harapnya.

Pada Tahun 2020 lalu, diutarakannya, Pemerintah juga telah menerbitkan undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian dari undang-undang tersebut juga telah diterbitkan peraturan turunannya yang terdiri dari 45 peraturan dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

"Terhadap ketentuan peraturan tersebut, kami sangat menginginkan setiap pelaku usaha dapat mengetahui dan memahaminya terutama terkait dengan pelaksanaan penanaman modal," terangnya.

M. Toyib juga mengingatkan terutama kepada seluruh peserta yang mengikuti Bimtek dan Sosialisasi wajib menyampaikan laporan LKPM sesuai bidang dan lokasi usahanya, hal ini juga teruang didalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, pada pasal 5 Huruf C.

"Kami juga sangat berharap kiranya kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini agar memperhatikan dengan sebaik-baiknya dari awal hingga akhir, Sehingga ilmu pengetahuan dan informasi yang disampaikan oleh Narasumber dapat diserap," pungkasnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar