DPO Curanmor Asal Dumai Ditangkap di Rohil


Nusaperdana.com, Rohil - Kerja keras Jajaran Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menangkap warga Dumai yang merupakan DPO pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor atas nama Adi Fitra alias Adi Bin warga Jalan Siak Gang Aru, Kelurahan Dumai Barat Kecamatan Kota Dumai, Jumat (20/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku AF ditangkap petugas saat keberadaannya di Jalan Pusara Gang Buntu Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.

Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan, korban Rozali (40) yang berpropesi sebagai nelayan warga Kampung baru RT 017/RW 005,Bagan Hulu,Kecamatan Bangko kehilangan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah dengan Nomor Polisi BM 4080 WL, dengan Nomor Mesin 5091850783 Dan No Rangka. MH35d9206j850794 sesuai Nomor: LP / 236 / X / 2019 / Riau / Res Rokan Hilir /Sektor Bangko.

Penangkapan pelaku AF ini,terungkap setelah sebelumnya unit Reskrim Polsek Bangko mengamankan teman pelaku Riyandi Als Rian, setelah dilakukan penyelidikan pengembangan perkara lebih kurang satu bulan akhirnya unit reskrim polsek bangko berhasil mengamankan DPO AF saat berada di Jalan Pusara Gg.Buntu Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko.Rohil.

Demikian di sampaikan Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH melalui Humas Polsek Bangko Bripka Puji Anto melalui pesan Whatt Shappnya, Sabtu (21/12/2019).

"Ya, setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan selama 1 bulan,Unit Reskrim Kita berhasil menangkap 2 Pelaku Curamor dengan korban Rozali,1 pelaku merupakan DPO warga Dumai."Terang Puji.

Sementara krnologis penangkapan pelaku, lanjut Puji lagi, Jumat,(20/12/2019) sekitar Pukul 10.00 WIB,setelah tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan Pelaku Adi Fitra alis Adi bin Kalam yang merupakan DPO Polsek Bangko sedang berada di dalam rumah warga di Jalan Pusara Gg Buntu Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko tepat nya Di dapur rumah.

Berdasarkan informasi tersebut team Unit Reskrim polsek Bangko yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu D Raja Putra Napitupulu.SIK.MM langsung melapor kepada Kapolsek bangko Kompol Sasli Rais SH,dan langsung menuju ke TKP.

"Sesampainya di TKP team Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pengintaian dan melihat pelaku Adi Fitra alis Adi bin kalam sedang duduk di meja makan dapur, kemudian tanpa ada perlawanan pelaku langsung diamankan tim Unit Reskrim Polsek Bangko," papar Puji.

Pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Bangko dan saat di lakukan introgasi pelaku Adi Fitra mengakui perbuatannya bersama temannya Riyandi Als Rian yang sudah terlebih dahulu diamankan di Polsek Bangko,sedangkan barang bukti sepeda motor hasil curian ditemukan di Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang.

"Kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara tentang tindak pidana pencurian."Pungkas Bripka Puji.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar