Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota

DPRD Bengkalis Ikuti Bimtek di Bukittinggi


Nusaperdana.com, Bukit Tinggi - Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis mengikuti Bimbingan Teknis dan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD yang diselenggarakan oleh Universitas Tamansiswa Padang yang dilaksanakan di Grand Rocky Hotel Bukit Tinggi Sumatra Barat (21 Oktober 2020).

Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam saat menyampaikan sambutan mengatakan, bimbingan teknis dilakukan untuk pendalaman tugas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bimtek juga berguna untuk memaksimalkan keterampilan dan meningkatkan kinerja yang berkompeten, profesional dan bekerja sepenuh hati untuk rakyat dan negara.

Sebagaimana yang telah disebut di dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah "Kegiatan Orientasi dan Pendalaman Tugas dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Kabupaten/Kota, Partai Politik atau Perguruan Tinggi."

Meningkatkan pemahaman tentang ideologi negara, konstitusi, semangat patriotisme dan wawasan kebangsaan. Meningkatkan semangat pengabdian kepada Bangsa dan NKRI. Sekaligus mendorong anggota DPRD untuk berperan aktif dalam perumusan kebijakan, pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah.

Materi Bimtek pada hari pertama adalah Perencanaan dan Implementasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan Permendagri No. 90 Tahun 2019. Sebagai narasumber Dr. Rochayati Basra, M.Pd (Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemdagri BPSDM Kemendagri).

Pasal 107 Huruf G dan Pasal 160 Huruf G menyatakan bahwa anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berhak mendapatkan orientasi dan pendalaman tugas.

Untuk materi berikutnya adalah motivasi dan hypnotherapi, sebagai narasumber Direktur Specta Indonesia Satria Asmal, S.P.,CH.,CHT. Dan hari berikutnya yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah berdasarkan Permendagri No. 70 Tahun 2019 dan Penyusunan APBD Tahun 2021 berdasarkan Permendagri 64 tahun 2020 oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Rikie, S.STP., M.Si dan dilanjutkan dengan Penyusunan Rencana Kerja Komisi dan RKPD berdasarkan Permendagri No. 40 tahun 2020.

Banyak hal yang didiskusikan oleh anggota DPRD bersama narasumber disaat acara berlangsung sesuai dengan regulasi yang menjadi materi, baik itu terhadap pokok-pokok pikiran DPRD, peningkatan ekonomi masyarakat, infrastruktur dan pariwisata termasuk hubungan pemerintah dan DPRD. (Putra/Humas DPRD)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar