DPRD dan Kejaksaan Negeri Inhil Jalin Kerja Sama Bidang Perdata, TUN dan Legal Drafting


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil menjalin kerja sama bidang perdata, tata usaha negara (TUN) dan legal drafting. Kerja sama disepakati setelah dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di antara kedua belah pihak, DPRD Kabupaten Inhil oleh Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Dr Ferryandi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, Susilo, Selasa (19/11/2019) di Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan. Menurut Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Dr Ferryandi, penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaham Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan dan kekhasan suatu daerah. "Oleh karena itu, efisiensi dan efektifitas penyelenggara pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan peraturan DPRD atau legal drafting perlu perlindungan hukum, baik dalam hukum perdata dan atau hukum tata usaha negara atau TUN," jelas Ferryandi dalam pidatonya. Perlindungan hukum yang dimaksud itu, diungkapkan Ferryandi, mencakup bidang penegakan, bantuan, pertimbangan, pendampingan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya, khususnya dalam hukum perdata dan tata usaha negara, juga dapat mengkaji, menelaah, dan memberikan masukan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah (legal drafting), baik secara legitasi maupun non legitasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil untuk kepentingan dalam lingkup DPRD Kabupaten Inhil. "Kerjasama DPRD dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil dalam bidang perdata, TUN dan legal drafting sebenarnya sudah berjalan sejak tanggal 24 November 2017 hingga sekarang bahkan pihak kejaksaan selalu memberikan pertimbangan hukum dalam setiap pembahasan Ranperda dan melakukan pendampingan hukum sebagai pengacara negara atas gugatan yang ditujukan kepada DPRD," kata Ferryandi. Untuk itu, Ferryandi mengharapkan kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Inhil beserta alat kelengkapan lainnya agar pro aktif dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan yang erkait masalah hukum dan bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku guna guna menjaga lembaga DPRD Kabupaten Inhil. "Kepada Bapak Kajari dan jajarannya, Saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Inhil serta Sekretariat DPRD Kabupaten Inhil untuk tidak sungkan memberikan bantuan, pendampingan, pertinbangan dan bantuan hukum kepada kami agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan dapat terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari," kata Ferryandi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, Susilo menjelaskan tentang urgensi peraturan daerah (Perda) dalam penyelenggaraan daerah. Selain itu, Kajari mengatakan, DPRD selaku lembaga legistlatif juga perlu menggunakan hak inisiatif dalam memgusulkan Peraturan Daerah. "Sewaktu Saya di Jambi, DPRD di sana menggunakan hak inisiatif mengusulkan rancangan Perda tentang Karhutla. Saya harap DPRD Inhil juga dapat melakukan hal yang sama menggunakan hak inisiatif mengusulkan Perda," kata Kajari. Selanjutnya, Kajari menyarankan agar pihak DPRD Kabupaten Inhil dapat senantiasa berkoordinas dan berkonsultasi terkait permasalahan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. "Kalau memang ada yang keliru kita perbaiki. Kalau ada yang belum lurus, ya kita luruskan. Itu lah fungsi koordinasi dan konsultasi yang Saya maksud," kata Kajari. Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Bidang Perdata, Tata Usaha Negara (TUN) dan Legal Drafting ini dihadiri pula oleh segenap anggota DPRD Kabupaten Inhil dan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil. Sesaat setelah ditandatangani, nota kesepahaman yang berisikan tentang Kerja Sama Bidang Perdata, Tata Usaha Negara (TUN) dan Legal Drafting diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Dr Ferryandi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, Susilo.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar