DPRD Inhil Gelar Paripurna ke 10 Masa Persidangan II Tahun 2023

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - DPRD Kab. Indragiri Hilir laksankan Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Inhil, Jl. Soebrantas Tembilahan, Senin (7/8/2023).
Pada Rapat Paripurna kali ini dipimipin Wakil Ketua I Edi Gunawan, turut dihadiri Andi Rusli Wakil Ketua III, Wakil Bupati Inhil dan 23 orang Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekda serta Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil.
Wakil Bupati Kab. Inhil H. Syamauddin Uti menyampaikan Pidato Penjelasan Umum Bupati tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2024.
Dalam pidatonya H. Syamauddin Uti menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Th 2024 melalui peraturan Bupati Indragiri Hilir No. 7 Th 2023. RKPD tersebut disusun sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 86 Th 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Deerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. Juga mengacu pada RPJPD 2005–2025, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Th 2024-2026 dan perubahan RPJMD Provinsi Riau i-3 tahun 2019–2024 serta diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan RKPD Provinsi Riau tahun 2024-2026.
RKPD Kabupaten Indragiri Hilir TH 2024 merupakan tahun pertama dari pelaksanaan RPD 2024-2026 yang mempunyai kedudukan yang sangat penting untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.
Selanjutnya Wabup H.Syamsuddin Uti juga mengatakan, berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) TA 2024. Hal ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.(adv)
Berita Lainnya
Bendera ISIS Ditemukan di TKP Penyerangan Anggota Polsek Daha Selatan
Polsek dan Instansi Terkait Kecamatan Rantau Kopar Pembubar Tempat Keramaian
Di Bekasi, 24 Ribu Lebih Keluarga Korban Banjir Masih Mengungsi
Pemprov Sulsel Andalkan Barru Jadi Kawasan Ekonomi Khusus
Termakan Api Cemburu Oknum Linmas Bunga Raya melakukan Aksi Percobaan Pembunuhan terhadap Rekan Kerjanya.
Bersilaturrahmi ke Kabupaten Siak, Penjabat Sekda Kampar disambut Hangat Oleh Sekda Siak
Wabup Tarawih Berjamaah Pertama di Masjid Istiqomah Bengkalis
Gubernur Ansar Hadiri Farewell Golf Danrem 031 Wira Bima Riau