DPRD Kepri Sahkan Perda RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepri tahun 2025-2045 sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Perda RPJPD Provinsi Kepri ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, di Balairung Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, Selasa (2/7).
Paripurna yang dihadiri Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad ini diawali dengan pembacaan laporan akhir Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045.
Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Kepri H. Ansar Ahmad mengatakan RPJPD Provinsi Kepri ini merupakan penjabaran dan visi misi dan arah kebijakan yang menjadi landasan dalam pembangunan dalam 20 tahun kedepan.
Yang mana, lanjut Ansar penyusunan RPJPD Provinsi Kepri ini telah sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku sesuai perundang-undangan yang harus sejalan dengan RPJPN Nasional.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak ibu DPRD Kepri khususnya Pansus DPRD yang telah membahas ranperda tentang RPJPD Provinsi Kepri sehingga disahkan menjadi Perda, " kata Gubernur Ansar.
Tak hanya itu, melalui RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah Provinsi Kepri, calon pemimpin Kepri nantinya guna menjadi dasar pembangunan di Provinsi Kepri yang berkelanjutan.
"Sehingga kedepannya melalui RPJPD ini menjadikan Provinsi Kepri menjadi Provinsi yang maju dengan mengedepankan basis maritim dan budaya melayu, " tegas Ansar.
Ansar juga memastikan akan terus menindaklanjuti rekomendasi dan catatan dari pansus DPRD ini guna kesempurnaan Perda RPJPD Provinsi Kepri ini.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura mengatakan bahwa RPJPD Provinsi Kepri tahun 2025-2045 diharapkan menjadi acuan dalam setiap pembangunan yang di lakukan pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2025-2045.
"RPJPD Provinsi Kepri harus mampu menjadi titik tolak dalam pembangunan yang berbasis kemaritiman sehingga dengan begitu besarnya sektor maritim dan kelautan Kepri dapat dikelola dengan maksimal," ujar Nyanyang.
Salah satunya mengelola sektor perikanan, pengembangan pariwisata maritim, peningkatan infrastruktur kemaritiman antar wilayah atau pulau-pulau sehingga kesenjangan antara wilayah di provinsi Kepri dapat di minimalisir.
"Kami mengharapkan RPJPD Kepri menjadi Provinsi Kepri mampu mengoptimalkan potensi maritim Kepri menjadi salah satu penguat sektor ekonomi di Provinsi Kepri, " tegas Nyanyang.
Sehingga kedepannya, lanjut Nyanyang melalui RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 ini akan mampu menciptakan Provinsi Kepri yang maju dari sumber daya maritim,berdaya saing dan berbudaya. (red/Anes)


Berita Lainnya
1.600 Agen BRILink dan 14 Kantor Unit Kerja Perkuat Layanan Keuangan di Kabupaten Inhil
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah, PKS PT Permata Citra Rangau Berbagi Sembako Untuk Warga
KLH Respons Dugaan Pencemaran Hulu Sungai Kampar, Minta PUDAL Sumatera Tindak Lanjuti
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Asta Cita di Lahan Ketahanan Pangan
Hulu Sungai Kampar Diduga Tercemar, DPRD Kampar Desak DLH Jangan Hanya Menunggu Laporan, Segera Turun ke Lapangan
Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita