Driver Ojol Perampas HP Anak Kecil Terancam 9 Tahun Kurungan
Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pencurian ponsel, berinisial BS (43). Aksi pencurian ini sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, peristiwa ini terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (16/6) pagi. Awalnya, korban yang masih anak-anak hendak buang air kecil di dekat rumahnya.
“Ada seorang anak kecil sedang buang air kecil di got sambil memegang handphone, lalu hand phone nya ditarik. Awalnya handphonenya dipegang erat, namun karena kalah tenaga, akhirnya tercuri juga,†ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/6).
Tahu videonya viral, lanjut Argo, pelaku langsung menyembunyikan motornya di rumah saudaranya. Selain itu, ia juga tidak lagi bekerja sebagai pengemudi ojek online.
“Setelah ia mencuri handphone motornya disimpan di rumah, dia tidak kerja. Ia akhirnya sementara kerja menjadi kuli bersama temannya,†jelasnya.
Tidak lama kemudian, sambung Argo, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Setelah diinterogasi, BS mengaku mencuri lantaran terjerat hutang.
“Pelaku mencuri handphone karena dililit hutang, karena bunganya besar jadi sulit mengembalikan. Jadi ia curi handphone tadi mau dijual untuk bayar hutang,†paparnya.
Karena perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu