Dua kasus perkara berujung Restoratif Justice Kajari Rohul jangan sampai kasus terulang lagi
Nusaperdana.com, Rohul - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu bersama Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu menggelar sidang Majelis Anjungan Keadilan Restoratif Justice untuk menyelesaikan dua perkara melalui musyawarah adat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama LAM Rokan Hulu, Selasa 26/05/2025 pukul 11.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., Ketua Umum MKA Datuk Seri Drs. Yusmar, Sekretaris LAM Rapid Mahendra, jaksa fasilitator, Kasubsi Pidum Derry, serta penyidik Polsek Rokan IV Koto.
Kasus KDRT Diselesaikan Secara Damai
Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan tersangka Sulaiman yang dijerat Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, berhasil dimediasi. Korban adalah istri tersangka, Yusmalinda Yanti.
Proses fasilitasi Restorative Justice dipimpin oleh Kasipidum Lastarida B Sitanggang SH MH. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
Kajari Fredy Feronico menegaskan pentingnya memastikan perdamaian ini tidak sia-sia.
"Jangan sampai RJ tercapai lalu kejadian terulang kembali. Tujuan utamanya mengembalikan keadaan semula dan mencegah pengulangan,” ujarnya.
Datuk Seri Yusmar menyampaikan dukungan penuh dari Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu. “Ini kehormatan bagi LAM bisa dilibatkan. Kami siap mendukung pelaksanaan hukum di Rokan Hulu,” katanya.
Perkara Pencurian Sawit Nilai Rp660 Ribu Juga Berdamai
Perkara pencurian buah sawit dengan kerugian Rp660.000 juga diselesaikan melalui jalur adat. Korban Abdul Rahman menerima permintaan maaf dari pelaku Bilman Lubis.
Yusmar menjelaskan bahwa perkara seperti ini tidak perlu dibawa ke pengadilan jika bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. “LAM menyampaikan apresiasi tinggi. Semoga terobosan ini memberi manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Pelaku diharapkan menyadari perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan tanjak sebagai simbol penghormatan adat. Hasil kesepakatan Restorative Justice ini akan diajukan ke tingkat pusat untuk proses penghentian penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku. (Gs)


Berita Lainnya
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
BKAD Inhil Pastikan Dana Kelurahan Sudah Masuk Kasda, Insentif RT/RW Segera Cair
Diiringi Doa dan Rasa Hormat, AKP Irwanto Tanjung Tinggalkan Polsek Pulau Burung Menuju Jabatan Kabag Ops Polres Inhil
Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Dukung Asta Cita di Siak
Polres Inhil Ungkap 102 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, 134 Tersangka Diamankan
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
Polres Indragiri Hilir Gelar Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Kateman Gelar Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80