Dua Pengedar Sabu di Tangkap Polisi
Nusaperdana.com, Inhil - Dua pengedar narkotika jenis sabu inisial N (27) dan HS (28) warga Tembilahan Hulu, berhasil di tangkap Sat Res Narkotika Polres Inhil.
Kedua pelaku diamankan di Jalan H abd Gani Tembilahan pada Kamis (10/8) lalu.
"Kami memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang berinisial N sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, Senin (14/8/2023).
Atas informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di dalam sebuah rumah.
"Pada saat itu di dalam rumah tersebut juga ada si HS. Dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 3,60 gram," jelasnya.
Kasat Res Narkoba menuturkan, kedua pelaku berperan sebagai pengedar.
"Mereka dikenai pasa 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.(dan)
Berita Lainnya
Peresmian dan Pelantikan Anggota-anggota baru Ppgt Jemaat Elim Sandana
Bupati Labuhanbatu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021
Pemilik Speed Boat dan Pompong di Inhil Layangan Surat Petisi ke Pertamina
Bupati Alfedri Ingin Manajemen PT BSP Tingkatkan Kinerja dan Performa Lebih Baik
Dihadapan Upika Mandau, Ortu Siswa dan Nakes Klarifikasi Soal Video Vaksin Hoax
LKPJ Bupati TA 2019, 7 Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan
353,41 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Gowa
Dinas PMD Rokan Hilir Gelar Bimtek Siskeudes Online 2022