Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Rokan Hulu Terkait Penyalahgunaan Narkotika
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Rokan Hulu telah mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Lubuk Bendahara Timur Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu.pada Jum'at, 28 Mei 2021 sekira pukul 16.00 Wib.
laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu ,
Tersangka (AS),usia 33 tahun, warga Desa Lubuk Bendahara Timur kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu dan tersangka (JI ),usia 27 tahun warga Dusun Muara Lubuk Bendahara, RT/RW 013/006 Desa Lubuk Bendahara kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu ditangkap oleh tim tepatnya di sebuah Warung Desa Lubuk Bendahara Timur Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu.
Penangkapan tersebut awalnya,dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Res Narkoba AKP Masjang Efendi Pada hari Senin tgl 25 Mei 2021 lalu, bahwa di Desa Lubuk Bendahara Timur Kec. Rokan IV Koto Kab. Rohul, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.
Dengan adanya informasi tersebut,Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi dengan reaksi cepat langsung memimpin Penyelidikan ke daerah yang di tentukan.setelah itu Kasat Res Narkoba memerintahkan Tim satnarkoba pada hari Jumat 28/05/2021 sekira pukul 16.00 Wib melakukan penangkapan terhadap tersangka (AS) dan (JL) tepatnya di sebuah warung di Desa Lubuk Bendahara Timur kec. Rokan IV Koto.
Setelah ditangkap tim melakukan penggeledahan kepada kedua tersangka yang turut didampingi masyarakat setempat Dari tersangka ditemukan BB berupa 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu di bks plastik klip berat kotor 3,32 gram, 3 (tiga) lbr plastik klip w. putih bening, 2 (dua) bh kaca pirek, 1 (satu) bh jarum kompor, 1 (satu) bh sendok plastik w. merah, Uang tunai senialai Rp 1.850.000,-(satu juta delapan ratus lima puluh ribu), 1 (satu) bh kotak rokok sempurna, 2 (dua) unit hp dari tersangka.
Sedangkan dari tersangka (JI) ditemukan BB berupa 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu di bks plastik klip berat kotor 1,10 gram, 1 (satu) bh kotak w. hijau stabilo dan 1 (satu) unit HP Androit merek vivo warna hitam.
Saat ini tersangka AS dan JI ditahan oleh Penyidik Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan selanjutnya. (GS)


Berita Lainnya
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan