Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Rokan Hulu Terkait Penyalahgunaan Narkotika
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Rokan Hulu telah mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Lubuk Bendahara Timur Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu.pada Jum'at, 28 Mei 2021 sekira pukul 16.00 Wib.
laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu ,
Tersangka (AS),usia 33 tahun, warga Desa Lubuk Bendahara Timur kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu dan tersangka (JI ),usia 27 tahun warga Dusun Muara Lubuk Bendahara, RT/RW 013/006 Desa Lubuk Bendahara kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu ditangkap oleh tim tepatnya di sebuah Warung Desa Lubuk Bendahara Timur Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu.
Penangkapan tersebut awalnya,dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Res Narkoba AKP Masjang Efendi Pada hari Senin tgl 25 Mei 2021 lalu, bahwa di Desa Lubuk Bendahara Timur Kec. Rokan IV Koto Kab. Rohul, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.
Dengan adanya informasi tersebut,Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi dengan reaksi cepat langsung memimpin Penyelidikan ke daerah yang di tentukan.setelah itu Kasat Res Narkoba memerintahkan Tim satnarkoba pada hari Jumat 28/05/2021 sekira pukul 16.00 Wib melakukan penangkapan terhadap tersangka (AS) dan (JL) tepatnya di sebuah warung di Desa Lubuk Bendahara Timur kec. Rokan IV Koto.
Setelah ditangkap tim melakukan penggeledahan kepada kedua tersangka yang turut didampingi masyarakat setempat Dari tersangka ditemukan BB berupa 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu di bks plastik klip berat kotor 3,32 gram, 3 (tiga) lbr plastik klip w. putih bening, 2 (dua) bh kaca pirek, 1 (satu) bh jarum kompor, 1 (satu) bh sendok plastik w. merah, Uang tunai senialai Rp 1.850.000,-(satu juta delapan ratus lima puluh ribu), 1 (satu) bh kotak rokok sempurna, 2 (dua) unit hp dari tersangka.
Sedangkan dari tersangka (JI) ditemukan BB berupa 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu di bks plastik klip berat kotor 1,10 gram, 1 (satu) bh kotak w. hijau stabilo dan 1 (satu) unit HP Androit merek vivo warna hitam.
Saat ini tersangka AS dan JI ditahan oleh Penyidik Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan selanjutnya. (GS)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo