Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 4,5 Milyar, Polres Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka

Press release Penetapan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis Tahun 2020

Nusaperdana.com,Bengkalis - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Tahun 2020, Polres Bengkalis tetap 4 orang tersangka. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro pada konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, (09/05/2023) di halaman Mapolres Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau.

Dikatakan AKBP Setyo Bimo, empat tersangka yang telah ditetapkan tersebut merupakan pengelola keuangan dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp4,5 Milyar lebih. Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku Bendahara Pengeluaran (BP), MS selaku Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

"Kita sudah terapkan empat orang tersangka dengan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses lanjutan," jelas Kapolres AKBP Setyo Bimo. 

Kapolres Bengkalis menyebutkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka ini karena mereka melaksanakan tugas tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran.

"Para tersangka tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi," terang AKBP Setyo Bimo didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor.

Kapolres AKBP Setyo Bimo menambahkan BP tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi BP.

"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI dengan nomor LPA-229/K/10/2022, tanggal 3 November 2022 ditemukan kerugian Rp4.592.107.767 (lima milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah)," pungkasnya. 

Sementara itu, untuk kronologi dipaparkan Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Pihak Kepolisian awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh komisi pemilihan umum (KPU) Bengkalis untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

Berdsarkan laporan kanit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi awal terhadap saksi yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan dan memanggil puluhan saksi untuk meminta keterangan, setelah bukti permulaan cukup maka kita lanjut ke tingkat penyidikan," papar AKP M.Reza. 

Lanjut ditambahkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi pemeriksaan ahli, pemeriksaan tersangka, dokumen dan barang bukti yang telah disita terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang diterima KPU dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.40 juta, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ke empat tersangka dengan kerugian mencapai Rp.4,5 milyar lebih.

Terhadap perbuatan ke empat tersangka mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000, juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

"Kita rencana tindak lanjut proses sidik terkait komisioner KPU Kabupaten Bengkalis dengan dugaan tindak pidana yang sama," pungkas Kasat Reskrim AKP M.Reza.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar