Dugaan Korupsi Hibah Alkes, Kadiskes Meranti Ditahan Polda Riau
Nusaperdana.com,Pekanbaru - Dalam jumpa pers usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Senin (20/9), Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya telah menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti dr MH M. Kes (52), atas dugaan menggelapkan alat rapid tes dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Tersangka terancam dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.
Kini MH sudah ditahan oleh Polda Riau. Kasusnya ditangani Subdirektorat III Reskrimsus. Irjen Agung dalam jumpa persnya didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan menyebutkan, bahwa penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH sendiri.
"Tentu, kita akan dalami lagi kasusnya," tegas Irjen Agung.
Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan. Seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih, untuk setiap satu alatnya.
"Jumat kemarin kita sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan," beber jenderal bintang dua tersebut.
"Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah Rapid tes yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih," terang mantan Direktur cyber Bareskrim tersebut.
Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.
"Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan difasilitas kesehatan ternyata tidak demikian, di mana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," tutup Agung.**
Sumber : bidhumas Polda Riau
Berita Lainnya
DPRD Torut Gelar Rapat Paripurna
Timsus Singgallung Polres Torut Melakukan Penindakan Terhadap Judi Sabung Ayam
Penjabat Bupati Kampar Pimpin Rapat Pelaksanaan APBD 2024
Bagian Perencanaan dan Keuangan Gagas Penerapan Aplikasi KOTAKU-ONLINE, Sekda Inhil Beri Apresiasi
Angkut Kayu Dari Hutan Bukit Sembilan, Dua Warga Dumai Diamankan Polisi
Bupati Labuhanbatu Tanda Tangani Perjanian Hibah Bersama KPU
Pelaku dan 33 Paket Narkoba Diringkus Polsek Siak Hulu
Kepala Bapedda Bengkalis Masuk Nominasi Anugerah ASN 2023