Dugaan Pencemaran Nama Baik, Karyawan Laporkan OM PT.SAS Ke Polisi

Foto Ist

Nusaperdana.com,Duri – Salah seorang karyawan PT. Sapta Adeka Sejahtera (SAS), Ferdi Noza didampingi Kuasa Hukumnya Akel Fernando, SH, MH dan Suryanto, SH, MH laporkan Operasional Manager (OM) ke Polisi. 

OM PT.SAS tersebut dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan tekait pencemaran nama baik dan penyebaran Informasi tidak benar yang disebarkan melalui aplikasi media sosial pesan Whatsapp (WA).

"Laporan tersebut disampaikan kepada Polda Riau melalui Kuasa Hukum pada hari Selasa 16 Januari 2021 masih dalam berbentuk Dumas tertulis," ucap Ferdi Noza kepada awak media, Kamis (18/1/2023). 

Ia menjelaskan laporan tersebut dibuat lantaran adanya chat pribadi melalui Whatsapp dari saudara Okmal selaku Operasional Manager di PT.SAS kepada masing-masing anggota di beberapa wilayah yang telah menyerang nama baik saya. 

"Isi chat Whatsapp dari saudara Okmal tersebut kepada masing-masing anggota yaitu berbunyi seperti ini mulai hari ini Noza dinonaktifkan dari jabatan chief Security dan humas kepada anggota Agar keluar dari grup Sapta Adeka Sejahtera. Nanti kita membuat grup baru. Apapun tindakan noza itu mengatasnamakan pribadi bukan nama SAS, apabila ada hal hal yang dirugikan noza harap hubungi saya," ucap Perdi Noza telah menyerahkan beberapa Bukti Chat tersebut ke Polda Riau. 

Ia juga mengatakan padahal dirinya, menerima mandat langsung secara lisan di hadapan mitra kerja dari PT Vadhana Internasional dari pemilik langsung perusahaan PT SAS, sebagai orang kepercayaan yang ada untuk wilayah secara sudah ditentukan nya berdasarkan bukti bukti reward kerja, apapun yang ada dilakukan, saya terkait pekerjaan diperusahan yang ada atas sepengetahuan pemilik perusahaan.

"Disini saya, selama bekerja diperusahaan PT SAS dengan transportasi pribadi, minyak dan konsumsi bahkan untuk sosialisasi menjalankan tupoksi kehumasan itu dengan kucurkan uang saku pribadi," tuturnya.

Jadi dengan adanya Chat dari pesan Whatsapp dikatakan pria yang akrab di sapa kincai itu, yang dikirim oleh Saudara Okmal kepada masing-masing anggota seakan atau seolah-olah saya telah ada berbuat merugikan Perusahaan PT SAS.

"Maka dari itu semua, saya merasa keberatan melalui Kuasa Hukum membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar melalui aplikasi pesan Whatsapp," terangnya.

Akel Fernando, SH, MH selaku Kuasa Hukum Ferdi Noza menyebutkan Laporan tersebut memang belum ada STPL, ini baru berbentuk Dumas Tertulis dan tanda terimanya sudah ada.

"Kalau nanti sudah naik Sidik, baru ada STPL nya dari pihak Polda Riau dan sekarang baru ada seperti Dumas dan sudah diterima," ujarnya.

Sementara itu, Operasional Manager PT.SAS  Okmal saat dihubungi via Telepon Whatsapp mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui atas laporan tersebut namun saya dapat kiriman dari orang Noza melalui pesan WA.

"Kalau dari pihak Kepolisian belum ada memberi tau terkait laporan tersebut dan saya pun belum ada dipanggil oleh pihak Penyidik," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa belum mengatahui laporan yang dibuat itu atas apa dan berdasarkan surat yang dikirim itu Pencemaran Nama baik Saudara Fredi Noza namun secara pribadi saya masih ragu seperti apa.

"Kalau dengan adanya kiriman Whatsapp tersebut memang benar, karena saudara Fredi Noza sudah memprovokasi atau menyebarkan informasi bohong kepada anggota saya, maka dari itu diminta agar keluar dari group karena Fredi Noza sudah dinonaktifkan," ucapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono saat dikonfimasi awak media mengarahkan agar konfirmasi ke Krimsus terkait laporan tersebut. "Share ke Krimsus, dan ke Kasubbid Penmas saya juga," ujarnya dengan singkat via pesan Whatsapp.

Kemudian, awak media juga melakukan konfirmasi ke Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi terkait laporan dari Ferdi Noza bersama Kuasa Hukumnya terhadap Operasional Manager PT.SAS tersebut. 

 "Ok saya cek dulu," jawab Dirreskrimsus Polda Riau dengan singkat melalui pesan whatsapp pribadinya. **



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar