Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Dugaan Penjualan HPT dan Penerbitan SKT Ganda, Tipikor Polres Bengkalis Periksa Kades Pematang Duku
Nusaperdana.com,Bengkalis - Kades Pematang Duku Bandrun akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis, Rabu (15/2/23).
Ia diperiksa selama tiga jam, dari pukul 10.00 wib hingga pukul 13.00 wib, atas dugaan penjualan Hutan Produksi Terbatas (HPT) mangrove dan dugaan penerbitan SKT ganda.
Kasat Reskrim AKP M Reza melalui Kanit Tipikor IPTU Hasan Basri saat dikonfirmasi Nusaperdana.com membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap kades Pematang Duku tersebut.
Ia mengatakan status kasusnya sudah ke tahap penyidikan polisi dan Badrun sudah beberapa kali dipanggil selalu mangkir dan baru kali ini memenuhi panggilan.
"Sudah beberapa kali kami panggil selalu mangkir dan baru sekarang mau memenuhi panggilan kami. Alasan selama ini karena kesibukan di desa dan juga sakit," jelasnya.
IPTU Hasan menyebutkan pemeriksaan terhadap Kades Pematang Duku ini, atas laporan masyarakat, dugaan penjualan lahan HPT Mangrove di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis dan penerbitan surat keterangan tanah (SKT) ganda.
Dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Polda Riau dan dalam waktu dekat akan meningkatkan status ini lebih tinggi lagi yakni sebagai tersangka.
"Kami masih menghitung kerugiannya dulu. Nanti baru kita sampaikan perkembangannya lebih lanjut," terangnya.**


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana