Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Kampar,??????????????– Dugaan peredaran pupuk palsu atau oplosan jenis KCL di lingkungan Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Jaya, Desa Pelambaian, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, kian menguat. Kasus ini dinilai berpotensi masuk ke ranah pidana karena diduga merugikan petani sebagai konsumen.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, mengatakan dugaan tersebut bermula dari kecurigaan para petani terhadap pupuk KCL yang mereka terima dari KUD.
“Petani menemukan kejanggalan pada pupuk KCL, baik dari bentuk maupun kualitasnya. Untuk memastikan, pupuk tersebut kemudian diuji di laboratorium,” kata Daulat kepada wartawan di Bangkinang Kota, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan hasil uji laboratorium, lanjut Daulat, pupuk KCL yang diuji diduga tidak memenuhi standar mutu, sehingga menguatkan dugaan adanya pupuk palsu atau oplosan yang beredar di kalangan petani.
Menurut Daulat, jika dugaan tersebut terbukti, maka peredaran pupuk oplosan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, mutu, komposisi, atau kondisi sebagaimana dinyatakan dalam label.
“Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 62 ayat (1), dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Daulat.
Selain UU Perlindungan Konsumen, Daulat menilai peredaran pupuk palsu juga berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan terkait penipuan dalam perdagangan apabila terbukti ada unsur kesengajaan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kualitas atau spesifikasi sebenarnya.
Tak hanya itu, dugaan pupuk oplosan juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, apabila peredaran tersebut berdampak pada hasil pertanian dan merugikan ketahanan pangan. Dalam UU tersebut, pelaku usaha yang dengan sengaja memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Di bidang pertanian, peredaran pupuk yang tidak sesuai spesifikasi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mengatur kewajiban pelaku usaha menyediakan sarana produksi pertanian yang bermutu dan bertanggung jawab. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Sementara itu, Ketua KUD Maju Jaya Desa Pelambaian, Saman, mengakui adanya pupuk KCL oplosan yang sempat diterima oleh para petani. Namun, ia menyebut pihak distributor telah mengganti seluruh pupuk yang bermasalah.
“Pupuk oplosan yang diterima petani sudah diganti oleh pihak PT Karya Mas sesuai hasil keputusan rapat. Semua pupuk yang bermasalah telah diganti,” ujar Saman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026).
Saman menjelaskan, sebelum pupuk dibagikan kepada petani, pihak KUD telah melakukan uji laboratorium. Namun, pengambilan sampel dilakukan secara acak dan tidak mencakup seluruh pupuk yang diterima.
“Saat uji laboratorium kemarin tidak ditemukan pupuk oplosan. Karena sampel diambil secara acak dan tidak semua pupuk diuji, kemungkinan pupuk oplosan yang diterima petani tidak termasuk dalam sampel,” jelasnya.
Meski pupuk oplosan telah diganti, LPPNRI menilai penyelesaian secara administratif tidak serta-merta menghapus potensi pidana. LPPNRI mendorong agar kasus ini tetap ditelusuri secara hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran serta memberikan efek jera.
“Penggantian barang tidak otomatis menghilangkan tanggung jawab hukum. Penelusuran ini penting demi melindungi petani dan mencegah kejadian serupa terulang,” pungkas Daulat.
(tim)


Berita Lainnya
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci