Dugaan Suap dan Pengaturan Pemenang Tender Diperiksa Lebih Lanjut oleh Kejari Siak


Nusaperdana.com,Siak--Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus mendalami dugaan praktik suap dan pengaturan pemenang tender di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Siak. Pada Senin (2/2/2026), delapan kontraktor dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap indikasi pengaturan proyek yang diduga berlangsung secara sistematis.

“Sebanyak delapan pihak ketiga kami mintai keterangan hari ini. Pemeriksaan akan berlanjut, besok juga dijadwalkan pemanggilan delapan orang lainnya,” ujar Juriko.

Hingga saat ini, Kejari Siak telah memeriksa sekitar 40 orang saksi, baik dari pihak swasta maupun internal pemerintahan daerah. Sejumlah instansi yang masuk dalam proses penyelidikan di antaranya Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak, ULP, serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.

Juriko menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pihak kejaksaan masih mengumpulkan bahan keterangan dan data pendukung untuk memastikan adanya unsur tindak pidana.

“Detail paket proyek dan potensi kerugian negara belum dapat kami sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Dalam upaya konfirmasi kembali yang dilakukan awak media kepada Kepala Bagian (Kabag) ULP, Jon Effendi melalui WhatsApp pribadinya berkali-kali, namun belum juga mendapat respons sehingga berita ini ditulis.(Donni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar